![]() |
| Kasus Pencabulan di Jalan Nuri Wajo p21 |
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Fiat Dedawanto mengantakan Muhajir (30), warga Jalan Nuri, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ayah tiga anak ini dari hasil penyelidikan telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial H berumur enam tahun.
Meski dalam pemeriksaan kata Fiat, tersangka membantah namun menurut fiat pihaknya telah mengangtongi bukti yang cukup untuk menetapkan Muhajir sebagai tersangka dan berkasnya di kejaksaan juga telah p21
"Rencananya Senin tersangka bersama berkas pemeriksaanya kita limpahkan ke kejaksaan,"kata Fiat
Muhajir yang sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu ini dalam pemeriksaan mengaku tidak menyetubuhi H namun hanya menyentuh organ intim H dengan jarinya. dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku kerap memberikan mie instan kepada korbannya.
Sebelumnya H terpaksa harus menjalani perawatan secara intensif dirumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng akibat penyakit kelamin yang dideritanya, H diduga tertular usai di cabuli oleh tersangka.(Berita Terkait: Duh, Ayah Tiga Anak Ini Tega Cabuli Bocah Enam Tahun)
Daeng Raja/KBW

