Jakarta, Kepastian itu diungkapkan salah seorang Komisioner KPU, Hadar Gumay, setelah tiada calon baru yang muncul dari keempat daerah tersebut selama perpanjangan pendaftaran.
Empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sampai batas waktu kemarin, kami tidak menerima berkas calon lain dari keempat daerah itu,” kata Hadar kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan, pada Rabu (12/08).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasang harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017.
Kota Surabaya
Adapun pilkada di Kota Surabaya untuk sementara berlangsung sesuai jadwal, apabila pasangan calon wali kota yang baru mendaftar lolos proses uji dokumen. Pasangan calon itu adalah Rasiyo dan Dhimam Abror. Keduanya diusung oleh gabungan Partai Demokrat dan PAN.
“Dokumen mereka kan belum diperiksa semua, baru diterima pendaftarannya. Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan kan belum,” kata Haydar.(TI/BBC)