Jakarta - Pilkada serentak di 269 daerah seluruh Indonesia diikuti oleh 165 calon perseorangan atau independen. Mereka diminta menyerahkan sejumlah syarat dukungan dalam bentuk KTP. Data tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh KPU.
"Untuk dukungan perbaikan persyaratan perseorangan sekarang file sedang diperiksa kegandaannya untuk diteruskan di tingkat bawah dan dicek secara faktual," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (10/8/2015).
Hadar merinci, secara keseluruhan di 269 daerah itu, calon perseorangan di tingkat provinsi ada satu pasangan calon, tingkat kabupaten ada 135 pasangan calon dan tingkat kota ada 29 pasangan calon. Terbanyak ada di Kota Pematangsiantar sebanyak 6 pasangan calon independen.
Bahkan, untuk proses verifikasi KPU Pematangsiantar meminta bantuan KPU RI. "Mereka minta bantuan, dokumen diperiksa di Jakarta karena pasangan calon perseorangannya banyak, jadi dokumennya banyak sehingga sedang kami bantu untuk mengeceknya," ujarnya.
Jika ada KTP ganda dan ternyata jumlah KTPnya berkurang dari yang disyaratkan, maka pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. KPU akan mengumumkan hasilnya saat penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus.
"Tanggal 24 akan ditetapkan dan diumumkan (oleh KPU daerah masing-masing), pasangan calon di daerah kami ini. Ternyata cuma satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali, maka akan dibuka kembali (pendaftaran perpanjangan)," ucap Hadar.
(TI/detik)