TirtaIndonesia.com, Bulukumba -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang kawasan bebasAsap rokok bertempat di Aula Kemenag Bulukumba, Rabu (11/11/2015).
Kabag Hukum Muhammad Nurjalil, SH.MH mengatakan bahwa yang diundang pada acara ini adalah kepala Sekolah, Pengawas, Kmoite Sekolah perwakilan Osis dari tingkatan SD /sederajat sampai SMA/sederajat baik dari lingkup Dispora maupun dari kemenag.
"kenapa kita pilih pelaku pendidikan sebagai peserta sosialisasi karena mereka adalah insan yang cerdas dan masih dipercaya masyarakat ketika mereka bicara khususnya para guru", ungkapnya
sementara kepala Bidang Dikdasmen Dikpora Bulukumba DR Asniati said Culla, SH.MH dalam materinya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat postif bagi insan pendidikan karena rokok adalah bahan yang berbahaya untuk generasi muda, ia adalah pembunuh berdarah dingin. pungkasnya
sementara Ahmad Fajring ketua OSIS Mts Muhammadiyah Bulukumba mengaku sangat senang dengan kegiatan ini," syukur sekalika ada kegiatan seperti ini karena kta bisa tahu bahwa ada aturan yang seperti ini dimana dengan adanya aturan sekolah bebas asap rokok bisa membuat kita lebih tenang belajar. ungkapnya dengan nada gembira.
semoga dengan adanya perda kawasan bebas rokok mampu memberikan kualitas udara yang lebih baik dalam rangka menyonsong generasi emas 2045.( arman )