Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Kejagung tetapkan Mandra sebagai tersangka korupsi TVRI

Rabu, 11 Februari 2015 | 04.59 WIB Last Updated 2015-02-10T20:59:09Z
    Share
Kejaksaan Agung menetapkan pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012.
"Tersangkanya Mdr, sebagai Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.
Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi.
Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.

http://www.antaranews.com/berita/479351/kejagung-tetapkan-mandra-sebagai-tersangka-korupsi-tvri