Panja RUU Pilkada naikkan syarat calon independen untuk maju Pilkada |
"Jadi sebelumnya kan antara 3 persen sampai 6,5 persen itu ketentuan yang diatur dalam undang-undang sebelumnya atau Perppu kemarin. Lalu sekarang Panja menyepakati untuk menaikkan 3,5 persen. Jadi nanti threshold calon perseorangan itu antara 6,5 persen sampai 10 persen," kata anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi kepada merdeka.com, Minggu (15/2).
Dia mengatakan, besar kecilnya persentase threshold diterapkan tergantung kepada lokasi daerah nantinya. "Jadi nanti tergantung daerahnya," katanya.
Alasan dukungan untuk calon independen dinaikan
Menurutnya, salah satu alasan syarat bagi calon independen dinaikkan karena syarat dukungan untuk calon dari parpol atau gabungan parpol juga naik.
"Alasan yang pertama threshold untuk parpol dinaikan dari 15 persen ke 20 persen kursi, lalu dari 20 persen suara ke 25 persen suara. Artinya sama-sama naik, antara calon dari parpol dengan calon dari perseorangan, equal. diterapkan sama-sama naik," katanya.
Sementara alasan kedua adalah untuk mendorong keseriusan calon perseorangan didukung secara signifikan oleh rakyat.
"Untuk calon perseorangan kan selama ini gak ada, sehingga threshold menjadi faktor penting untuk menunjukkan peran dan dukungan dari masyarakat," katanya.
smbr: Merdeka.com