Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Keputusan Bupati Maros Bikin Perawat, Tenaga Magang Kesehatan Gelisah

Senin, 06 April 2015 | 10.34 WIB Last Updated 2015-04-06T02:35:22Z
    Share
Ilustrasi
Maros,Tirtaindonesia-melaporkan dari kantor dinas kesehatan kabupaten Maros pada hari kamis,3 April 2015 mengenai hasil kompirmasi dengan "Muhammad Hatta" ketua forum komunikasi kepala Puskesmas Kab.Maros tentang dugaan adanya potongan jasa BPJS Kab.Maros Tahun Anggaran
2014.

Menurut Hatta, pada awalnya memang ada kesepakan dalam rapat forum komunikasi kepala  puskesmas maros pada tgl.18 juni 2014, tentang jasa BPJS untuk tenaga magang yang diambil dari 7 s.d 15% jasa BPJS PNS karena jasa tenaga magang tidak tertuang dalam UU No.32/2014, PERMENKES no.19 tahun 2014 dan PERBU Maros, sementara kenyataannya lebih banyak memberikan konstribusi dalam pelayanan kesehatan.

Kegelisahan para tenaga magang semakin meningkat saat Bupati Maros mengeluarkan Peraturan dalam bentuk SK Bupati, tentang proporsi pembagian jasa BPJS dengan uraian 30% untuk tenaga dokter, 30% untuk paramedis, 30% manajemen Puskemas dan 10% untuk tenaga non medis, ini dianggap sebagai dasar agar dana BPJS tersebut memiliki petunjuk untuk dapat disalurkan ke masing-masing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), namun celakanya kata Hatta, ternyata proporsi itu tidak disetujui oleh paramedis melalui aksi damai di DPR Maros, yang dalam orasinya bahwa proporsi untuk perawat seharusnya jauh lebih besar, dengan alasan jumlah perawat jauh lebih banyak. namun inipun tidak membuahkan hasil.

Permasalahan jasa BPJS tersebut semakin meningkat seiring dengan adanya pengaduan dari beberapa PNS di Puskesmas Lau inisial (Sr,Ti, Rs dll) ke DPRD Maros melalui rapat Dewan pada hari rabu  tgl,5 November 2014 yang dipimpin oleh Akbar Endra dan Ir.Hj.Haeriah Rahman bersama dengan anggota DPRD Lainnya.

dari hasil rapat "Staf Puskesmas Lau", mereka tidak rela menyumbangkan/dipotong jasanya kepada tenaga magang, bahkan dengan lantang menyampaikan kepada pimpinan sidang bahwa akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib jika ada pemotongan, sehingga putusan terakhir rapat di DPRD tersebut yang dibacakan oleh Akbar Endra mengatakan bahwa putusan pembagian jasa BPJS pada bulan januari s.d April 2014, khusus  puskesmas lau, kita serahkan kepada kepala dinas kesehatan maros untuk berkoordinasi dengan Bupti Maros, sementara masing-masing puskesmas lainnya dipersilahkan bermusyawarah dan mufakat untuk menyumbang kepada petugas magang.

(Irwan)