Maros; Tim Informan LP2HAM (Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia) “Ilham dan Irwan” kepada media KPK mempertanyakan dimana 60% dana pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Daerah Maros. Pasalnya hasil temuan diseluruh puskesmas dimaros ternyata Pemerintah daerah Maros tidak pernah mengalokasikan dana pelayanan kesehatan gratis. Padahal komitmen proporsi anggaran yang disepakati untuk pelayanan kesehatan gratis sejak tahun 2008 antara pemeritah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah daerah Kabupaten Maros adalah 40:60 artinya 40% dana dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan 60% dari Pemerintah Kabupaten Maros. Yang terjadi selama ini adalah Cuma 40% dana dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan sebagai dana pelayanan kesehatan gratis dalam artian bahwa pemerintah daerah kabupaten maros melanggar kesepakan tersebut. Celakanya karena 40% dana tersebut dijadikan 100% sebagai dana pelayanan kesehatan gratis di maros kemudian dipangkas oleh pemerintah daerah maross ebesar 60% untuk dijadikan PAD dalam jasa sarana 25%, Jasa BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) 35%. Sekjen LP2HAM “ Sofyan Dg.Raja” dalam ruang kerjanya kepada media KPK Meminta kepada Kejaksaan tinggi SulSelbar agar dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.TIM