JAKARTA - Tak hanya menggeledah rumah Sekretaris Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Ketua PTUN Tripeni dan Kantor PTUN Medan, serta Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Sekarang lanjut menggeledah Kantor Gubernur, setelah dari Kantor PTUN," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Keterlibatan Gatot sendiri diduga karena memerintahkan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012-2013.
Gugatan yang akhirnya dimenangkan oleh pihak Pemprov Sumut itu menggunakan Lawfirm OC Kaligis and Partners, salah satunya adalah Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Gery yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Diketahui, uang suap dalam kasus ini diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. okezone.com