Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Tak Akui Hasil Muktamar, PWNU dan PCNU Siapkan Gugatan Hukum kab

Kamis, 06 Agustus 2015 | 19.19 WIB Last Updated 2015-08-06T11:19:51Z
    Share

Jombang - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur menyisakan polemik. Sejumlah pengurus wilayah dan cabang NU  tidak mengakui hasil muktamar. Mereka berencana menggugat Pengurus Besar NU periode 2010-2015 dan panitia muktamar.

"Melihat berbagai manipulasi nyata dan kasat mata itu di muktamar ini, kami akan melakukan gugatan hukum," kata Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abu Hafsin di Jombang, Kamis (6/8/2015).

"Kami jelas kecewa dengan proses muktamar ini, karena jelas-jelas mempersulit kami dari awal. Juga banyak manipulasi nyata di dalam," ujarnya.

Luapan kekecewaan muktamirin ini memuncak setelah sidang pleno ahlul halli wal aqdi (AHWA) berubah menjadi sekadar pengumuman anggota AHWA dengan orang-orang yang sudah ditentukan.

Nama-nama anggota AHWA yang diumumkan itu hanya berasal dari usulan sebagian kecil pengurus wilayah dan cabang. Mereka dipaksa mengisi blangko isian anggota AHWA pada saat regristrasi.

Panitia dianggap tidak mengakomodir usulan PWNU dan PCNU yang akan mengusulkan 9 nama calon anggota AHWA di sidang rois syuriah itu.

"Ini jelas-jelas kedzaliman, karena hak PWNU dan PCNU dikebiri dan tidak dihargai," kata Rois Syuriah PWNU Papua Barat KH Ahmadi.

"Padahal waktu itu, para rois syuriah sudah diverifikasi  untuk masuk ruang sidang pemilihan. Sudah hampir 2 jam menunggu, tiba-tiba kok dibatalkan pemilihan, dan langsung diumumkan anggota AHWA tanpa pemilihan oleh para rois tanpa alasan yang jelas," tambah Jamaludin Maryajang, Rois Syuriah PWNU Sulteng.

Selain proses pemilihan AHWA, sejumlah muktamirin juga merasakan ada banyak manipulasi serta kejanggalan-kejanggalan di Muktamar NU di Jombang.  "Kami juga tidak mengakui produk muktamar, termasuk kepengerusan PBNU yang dihasilkan tidak sah," tandas Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin. (dtk/tri)