Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

LP2HAM : Status K2 Kesehatan Maros Masih Gentayangan

Senin, 21 September 2015 | 14.20 WIB Last Updated 2015-09-21T06:20:01Z
    Share

Makassar -Tirta Indonesia.Com, melaporkan dari Kantor LP2HAM Pusat di Makassar pada hari Minggu , 20 September 2015 Pukul 13:30 WITA.
Sekjen LP2HAM (Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia) RI “Sofyan Dg.Raja” bahwa status K2 Kesehatan Kab.Maros yang lulus tes CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS 2014 masih gentayangan pasalnya sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Maros yang bisa menjamin status mereka, padahal rekan-rekan mereka dari Instansi lain  sudah 2 (Dua) bulan menerima gaji CPNS, sementara mereka 108 orang masih gentayangan menunggu peneribitan SK CPNS. Kata Sofyan, Gimana mereka tidak bingung soalnya Pimpinan SKPD (Kepala Dinas Kesehatan Maros) yang seharusnya berjuang megurusi mereka ternyata tidak proaktif, bahkan yang sibuk berjuang hanyalah Seksi kepegawaian Dinas Kesehatan Maros tanpa didampingi oleh sekretaris Dinas Kesehatan Maros dengan berbagai kendala yang dialami ketika ditindak lanjuti ketingkat atas antara lain Foto yang tidak lengkap, berkas pengesahan ijazah dan masih banyak lagi permintaan yang tiak masuk akal untuk dipenuhi. Celakanya kata Sofyan, karena selalu ada mobilisasi pertemuan yang illegal, padahal mereka memiliki pimpinan unit kerja yang seharusnya tahu kalau ada kegiatan pertemuan tertentu terkait dengan penyelesaian K2 kesehatan. Pengaduan mereka semakin tidak jelas ketika terjadi Pergantian sementara waktu terhadap Bupati Maros, seperti anak ayam kehilangan induk.
Lanjut Sofyan terkait dengan pengaduan K2 dan bukan K2 Kesehatan yang merasa dizolimi terhadap pelaksanaan Tes CPNS, pasalnya mereka sudah bekerja puluhan tahun tetapi tidak mendapatkan kesempatan menikmati  jerih payahnya dalam status PNS.. contohnya NURHANA dan RUBIATI (sekarang bertugas di Puskesmas Tompobulu Maros dengan status PPT). Keduanya adalah Bidan Desa yang bertugas sebagai Bidan Sukarela pada tahun 1997 (NURHANA) dan tahun 1999 (RUBIATI). NURHANA yang berpindah dari satu Desa ke Desa lain di Kabupaten Maros sehingga dia tidak mendapatkan status K2, sementara RUBIATI mendapatkan status K2 namun tidak lulus tes CPNS. Bukankah ini merupakan bukti ketidak pedulian pemerintah kabupaten maros terhadap tenaga kesehatan yang telah mengabdi. Gimana dengan status K2 kesehatan lainnnya yang jelas-jelas sudah mengabdi sejak tahun 2004 namun  tidak lulus tes CPNS. Apakah mereka memiliki peluang untuk lulus CPNS cukup dengan memperhitungkan masa kerjanya tanpa melalui tes CPNS.

LP2HAM berharap kepada Bpk “JOKOWI“ Presiden Republik Indonesia bahwa tenaga honor K2 Kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian yang serius untuk diangkat menjadi CPNS dengan memperhitungkan masa kerja dan kinerjanya. Ilo