Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

TAK HANYA UIT, 10 PTS LAINNYA JUGA DINONAKTIFKAN

Minggu, 20 September 2015 | 21.36 WIB Last Updated 2015-09-20T15:41:00Z
    Share
Daftar PT yang dinonaktifkan oleh Dikti
Tirtaindonesia.com - Dunia kampus lagi heboh memperbincangkan masalah dinonaktifkannya sejumlah perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Selatan. Diberitakan sebelumna, Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) yang menuai aksi protes dari mahasiswanya.

Selain UIT, ternyata masih ada sejumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan oleh Dikti. Tidak hanya di wilayah Makassar, ternyata ada juga perguruan tinggi non aktif di kabupaten Soppeng, Wajo, dan Sidrap.

Ini Daftar Kampus yang dinonaktifkan Dikti di Sulsel:
1. Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
2. Institut Kesenian Makassar
3. Universitas Indonesia Timur (UIT)
4. Poltek Internasional Indonesia Makassar
3. Institut Kesenian Makassar
4. STIP Tamalate
5. Poltek Internasional Indonesia Makassar
6. Poltek Internasional Indonesia Makassar
7. Akademi Teknik Otomotif Makassar
8. STIK Yapika
9. STIH Al-Gazali, Soppeng
10. Stikes Muhammadiyah Sidrap
11. Akper Pemda Sengkang

Sesuai aturan kementerian Riset dan Dikti melalaui resmi forlab.dikti.go.id menyebutkan, jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka Sanksinya sebagai berikut, PT Tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).

Selain itu, PT tersebut juga tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI ).

Prosedur pengaktifan kembali status non-aktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.  (Fr/kt/TI)