Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Kopel Bulukumba Menilai Pembahasan RAPBD Langgar Permendagri

Sabtu, 07 November 2015 | 18.58 WIB Last Updated 2015-11-07T10:58:53Z
    Share



TIRTAINDONESIA.com, BULUKUMBA – Pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dinilai oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015,dimana pembahasan RAPBD tersebut sudah terlambat jauh melewati jadwal yang seharusnya,yakni antara bulan Juni-Juli 2015 lalu.
Muhammad Jafar, Direktur Kopel Bulukumba mengungkapkan kepada pojoksulsel.com, pihaknya telah memberikan beberapa catatan terkait pembahasan APBD Pokok yang sedang berjalan di Banggar ( Badan Anggaran) DPRD, dimana Kopel meyakini dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mempercepat pembahasan untuk menghindari terjadinya penalti.
Berdasarkan hasil pantaun Kopel dalam pembahasan KUA PPAS beberapa waktu yang lalu, Jafar menilai masih ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Banggar DPRD agar APBD 2016 tetap berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat diantaranya, soal penurunan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah. selain itu penurunan pada belanja langsung secara umum juga perlu dicermati lebih dalam serta penurunan bagi hasil pajak dan bukan pajak.
“Sebenarnya sudah melanggar Permendagri, bahkan sudah jauh melewat jadwal yang seharusnya yaitu di Bulan Juni dan Juli 2015, dan masih banyak hal yang perlu diteliti,berapa jumlah PAD yang sah,karena di dalamnya juga ada penjualan aset daerah,apa sudah memenuhi syarat atau belum,” ujarnya kepada pojoksulsel.com, Sabtu (7/11/2015)
Menurut Kopel, alokasi dana kesehatan maupun pendidikan yang disiapkan TAPD masih sangat jauh dari Amanat Undang Undang, dimana minimal untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total APBD serta kesehatan 10% di luar belanja gaji pegawai.Namun dalam draft PPAS 2016,TAPD hanya mengalokasikan anggaran 7% untuk kesehatan dan Pendidikan 9% dari total Belanja daerah.
“Seumpama pagu urusan kesehatan ini di setujui oleh Banggar, maka ini adalah sebuah langkah mundur yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penganggaran. karena pada tahun 2015 lalu Pemda sudah mengalokasikan anggaran sekitar 14% untuk kesehatan” urai Jafar.
Direktur Kopel Bulukumba tersebut berharap agar anggota Dewan terutaman yang ada di Banggar mesti jeli melihat postur anggaran ini dengan melibatkan partisipasi publik sebagai prinsip penyusunan APBD 2016, baik berupa konsultasi publik maupun dalam bentuk lain sperti hearing dan lain-lain.
” Prinsip Transparansi juga harus tetap di junjung dalam pembahasan ini, di mana masyarakat diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan Informasi tentang APBD,jangan di.tutup tutupi dong,soalnya ini merupakan konsumsi publik” Pungkasnya.
Sementara itu,anggota Banggar DPRD Bulukumba,Fahidin HDK,meyakini penetapan APBD pokok 2016 akan tetap waktu. Karena selama ini,menurut legislator PKB tersebut pembahasan belum dilakukan karena adanya pengembalian Draft KUA-PPAS ke eksekutif untuk dilakukan perbaikan dokumen.
” kita di Banggar berupaya penetapan APBD 2016 ini di lakukan awal Desember,tidak akan menyeberang.Pembahasan tetap mendahulukan kualitas dinda” ujarnya sewaktu di hubungi oleh PojokSulsel.com.

sumber : Pojoksulsel