Hari ini, Senin 29/8/16 Penyidik Polda Sulsel kembali memeriksa empat orang saksi guna melengkapi keterangan yang telah disampaikan sebelumnya terkait keterlibatan Irwan Wijaya dalam kasus ini.
Pada edisi berita lalu, Ungkap Hudaya, Dewan UKM Wajo dibekukan, bahkan pembekuannya dilakukan secara sepihak, sementara, anggota UKM atau nasabah sudah
menyetor Rp100 ribu. dan jumlah Iuran terkumpul tersebut mencapai Rp385 juta.
Mantan Dewan UKM Wajo Ibu Hudaya selaku Pelapor masalah dugaan pengelapan dan penipuan oleh Irwan Wijaya ini, berharap semoga lekas mendapatkan kejelasan Hukum, ungkapnya.
(Yusuf)
(Yusuf)