Tirtaindonesia-Maros, Gelar Pelantikan kepala UPT yang berbentuk Puskesmas, tidak mendapatkan respon baik dari Ketua PERSAKMI dan beberapa Kepala Puskesmas lainnya, Pasalnya Ketua PERSAKMI Maros
“Muhammad Hatta” saat di ditemuai menilai bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan yang digelar, khususnya untuk jabatan Kepala Puskesmas bertentangan dengan
PP.18/2017 pasal 95(9) bahwa kepala UPT yang berbentuk Puskesmas dijabat oleh
jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. sementara
yang terjadi dalam pelantikan adalah kepala UPT yang berbentuk puskesmas
dijabat oleh jabatan struktural (jabatan lama) dan belum dilantik menjadi
pejabat fungsional (jabatan baru), tiba-tiba diumumkan untuk pelantikan dan
pengambilan sumpah dari jabatan fungsional (sebagai jabatan lama) menjadi
kepala UPT sebagai jabatan baru, ungkapnya.
Menurut Pasal 96(2) jumlah
dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 ditentukan berdasarkan Anjab dan beban kerja dari setiap fungsi
penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sementara
Anjab dan beban kerja terhadap kopetensi kesehatan masyarakat sesuai permenkes
75/2014 pasal 33(2) bahwa kepala puskesmas yang dimaksud merupakan tenaga
kesehatan dengan kriteria (a) tingkat pedidikan paling rendah sarjana dan
memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat “hanya ada dipendidikan
kesmas S1 dan S2” (c) telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. justru hal
tersebut diabaikan padahal kinerja tenaga tersebut dalam menangani 70% orang
sehat sangat diharapkan dalam paradigma sehat sesuai tuntutan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
dijelaskan kembali, jika disisi lain
oraganisasi profesi tertentu dalam kinerjanya yang bertanggung jawab menangani
30% orang sakit masih sangat lemah yang ditandai dengan masih tingginya angka
kematian bayi dan ibu melahirkan khususnya di kab. Maros. Hal ini terjadi
karena jumlah tenaga tersebut berlebihan tetapi lebih banyak memikirkan Tugas
tambahan, praktik diluar wilayah kerjanya, dan tidak mau bertugas ditempat yang
sulit dijangkau sehingga waktu pelayanan kepada masyarakat sangat terbatas.
Luar biasa hebatnya karena dibalik kekurangan justru diprioritaskan untuk
diberikan tugas tambahan sebagai kepala UPT atau Koordinator puksesmas.
Hatta
bersama dengan 2(dua) kepala puskesmas lainnya meninggalkan gedung serba guna
sebelum pelantikan karena selain bertentangan dengan aturan diatas juga
memberikan kesan pembantaian atau pembunuhan karakter organisasi profesi
Kesehatan Masyarakat di kabupaten maros. irwan