Bacatirta.Maros, Demo Ikatan Aktivis Lintas Kampus (IKLK) dari Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Maros.kamis, 27/12/18 pukul 13.30 WITA.
Orasi yang disampaikan dalam demo tersebut memprotes keberadaan Minimarket di Maccopa Kel. Taroada serta Minimarket di Jalan Mawar Kelurahan Alliritengae Kec.Turikale. minimarket ini sangat berdekatan dengan pasar tradisional kec.Turikale MarosDitemui salah satu peserta demo mengatakan, minimarket tersebut sangat merugikan pedagang kecil dan bertentangan dengan Pepres No.112/20017 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional.
ini sangat berpotensi mematikan pasar tradisional, dan akan menciptakan ekonomi rakyat yang terpuruk bagi pedagang kecil dipasar tradisional. Pusat perbelanjaan dan toko modern,ungkapnya
Hasil konfirmasi juga dilakukan kepada satu pejabat DPM-PTSP Maros yang enggan disebut namanya mengatakan, Pepres No.112/2007 tidak menegaskan larangan keberadaan minimarket berdasarkan jarak dari pasar tradisional/modern bahkan Minimarket boleh berada pada setiap sistem jaringan jalan termasuk pada kawasan perumahan di sebuah perkotaan. Hal itu tertera pada pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007, menurutnya.
seharusnya imbuh pejabat tersebut, itu bisa ditegakkan jika ada perda Pemkab Maros yang mengatur tentang jarak antara usaha minimarket dengan pasar tradisional dan pasar modern..Ryan