Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Izin Minimarket Potensi Matikan Pasar Tradisional

Minggu, 30 Desember 2018 | 18.23 WIB Last Updated 2018-12-30T10:29:35Z
    Share

Bacatirta.Maros, Demo Ikatan Aktivis Lintas Kampus (IKLK) dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Maros.kamis, 27/12/18 pukul 13.30 WITA.
Orasi yang disampaikan dalam demo tersebut memprotes keberadaan Minimarket di Maccopa Kel. Taroada serta Minimarket di Jalan Mawar Kelurahan Alliritengae Kec.Turikale. minimarket ini sangat berdekatan dengan pasar tradisional  kec.Turikale Maros

Ditemui salah satu peserta demo mengatakan, minimarket tersebut sangat merugikan pedagang kecil dan  bertentangan dengan Pepres No.112/20017 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional.
ini sangat berpotensi mematikan pasar tradisional, dan akan menciptakan ekonomi rakyat yang terpuruk bagi pedagang kecil dipasar tradisional. Pusat perbelanjaan dan toko modern,ungkapnya



Hasil konfirmasi juga dilakukan kepada satu pejabat DPM-PTSP Maros yang enggan disebut namanya mengatakan, Pepres No.112/2007 tidak menegaskan larangan keberadaan minimarket berdasarkan jarak dari pasar tradisional/modern bahkan Minimarket boleh berada pada setiap sistem jaringan jalan termasuk pada kawasan perumahan di sebuah perkotaan. Hal itu tertera pada pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007, menurutnya.

seharusnya imbuh pejabat tersebut, itu bisa ditegakkan jika ada perda Pemkab Maros yang mengatur tentang jarak antara usaha minimarket dengan pasar tradisional dan pasar modern..Ryan