Orasi diwakili oleh dokter spesialis THT RS Salewangang Maros .dr.Chaerudin.Sp.THT |
Baca Tirta,Maros-Kali ini aksi mogok kerja yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Umum Salewangang Maros senin 17/12/18 yang mengakibatkan seluruh pasien yang akan masuk rumah sakit, termasuk rujukan puskesmas, dengan terpaksa harus dirujuk kerumah Sakit di Makassar yang memiliki MOU dengan puskesmas di Maros.
Aksi mogok ini mengakibatkan terlantarnya pasien yang sementara mendapatkan rawat inap di RS Salewangan, dan ini juga membuat pelayanan rujukan menjadi kacau.
Sekjen Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia LP2HAM “ S.Dg.Raja” melalui Tim Investigasinya mengatakan, bahwa aksi mogok kerja dokter tersebut sudah melanggar sumpah dokter, melanggar aturan ASN, Melanggar Panca Prasetia Korpri yang seharusnya mereka diberikan sanksi tegas oleh Bupati Maros, ini menyangkut Hak Pasien untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal.
Aksi ini tidak benar jika sudah merampas hak-hak pasien, ini perlu ditindak tegas, agar yang lainnya tidak melakukan hal konyol seperti yang dilakukan Dokter RS Salewanga, ucap Dg.Raja
Polemik layanan RS Salewangang seperti yang dilansir oleh Baca Tirta, semakin buruknya akhir-akhir ini pelayanan, sebagai akibat dari kinerja dokter yang sangat rendah, ini akibat dari kebiasaan terlambat masuk kerja dan cepat pulang tapi disisi lain menuntut jasa yang besar, belum lagi termasuk dengan kinerja dokter spesialis yang terkesan sulit dikendalikan oleh manajemen Rumah sakit. bagaimana bisa jika laporannya kerja di RS Maros tetapi kenyataannya mengabdian kerjanya ada di RS Makassar.
kondisi inilah yang membuat kepercayaan masyarakat Maros tentang kualitas layanan kesehatan sangat rendah.
Menurut salah satu pihak Manajemen RS Salewangang yang enggan disebut namanya, dari hasil konfirmasi mengatakan bahwa, tuntutan aksi mogok tersebut merupakan hasil rapat yang telah disepakati bersama oleh pihak RS Salewangang dan bahkan sudah dibahas melalaui DPRD Maros, akan tetapi para dokter tidak merasa puas dengan hasil keputusan tersebut. malah yang terjadi bahwa para pelayan medis (dokter) tidak pernah memandang kinerja petugas lain yang ada di RS Salewangang sehingga pembagian jasa pelayanan selalu ingin dimonopoli oleh dokter, ungkapnya.
Pihak Manajemen Rumah SakiT Salewangang mengungkapkan, Siap diperiksa dan diberikan sanksi oleh Bupati jika pihaknya menjalankan tugas tidak sesuai aturan yang berlaku.nawir