![]() |
Anggota KPU dan Kejari foto bersama usai penandatanganan Mou |
bacatirta.com,Bulukumba -- Komisi Pemilihan Umum( KPU ) Kabupaten Bulukumba dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang meeting room RM Agri Bulukumba selasa 05/11/29.
Kaharuddin,Ketua KPU Bulukumba menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari UU nomor 10 Tahun 2016 dan Keputusan KPU RI No 1312/tahun 2019 tentang Standar dan Juknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang /Jasa dan Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Lanjut Kahar Kegiatan Advokasi hukum,pendampingan terhadap penyelesaian sengketa hukum boleh dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara,yang tentu saja dibawah naungan kejaksaan negeri.Dengan adanya MoU ini,harapannya semua tahapan ,program ,dan jadwal bisa Berkepastian hukum .
Karena kami yakin kalau semua tahapan berjalan sesuai dg peraturan perundang undangan yang berlaku,semua stake holder akan menerima hasil pemilihan dengan baik. ungkapnya
Penulis : srf
Editor : redaksi