Ketua PERSAKMI Maros "Muhammad Hatta,SKM.,M.Kes yg sempat di temui media mengatakan, pelantikan kepala puskesmas (KAPUS) tersebut sangat fenomenal karena untuk pertama kali formasinya melibatkan 4 profesi Kesehatan, yakni dokter, perawat, Kesmas (SKM), dan Apoteker.
Menurut Hatta, boleh-boleh saja sepanjang sesuai dengan Permenkes 43/2019 pasal 44 dengan mempertimbangkan Anjab dan ABK masing- masing profesi.
Lanjut Hatta, seharusnya tenaga kesehatan minimal S1, padahal dalam daftar pelantikan terdapat D3. sementara pasal 44 No.2d. memiliki kemampuan Manajemen kesehatan masyarakat masih perlu dikaji secara cermat dengan melibatkan pihak terkait seperti akademisi KESMAS. muhtar