Menurut Ketua Umum LP2ham, Muh Hatta mengatakn, paralegal memiliki peran membantu advokat (Legal Assistant) berupa memberikan bantuan dan saran-saran hukum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permenkumham Paralegal).
Sementara Ketua DPD LP2HAM Kab. Wajo Andi Muspida saat ditemui mengatakan, jika Paralegal tidak melaksanakan fungsi sebagai advokat atau bertindak sebagai kegiatan letigasi di Pengadilan tetapi melaksanakan fungsi membantu Advokat dalam pendampingan Hukum atau non letigasi.
Mengutip dari Permenkumham Paralegal pada Pasal 4, diterangkan "Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki dasar pengetahuan tentang advokasi masyarakat dan Pasal 7, yaitu "Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh: (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum".
Lanjut Andi Muspida, dalam tugasnya, paralegal LP2HAM berkewajiban sebagai pelopor, penggerak dan pelaku dalam upah cegah dan tangkal segala jenis tindak korupsi, kolusi, nepotisme, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, sehingga sangat dibutuhkan PENDIDIKAN dan PELATIHAN (DIKLAT) PARALEGAL guna berperan aktif dalam membantu Advokat memberikan bantuan atau saran-saran hukum bagi masyarakat dalam fungsinya sebagai control sosial.
“Untuk itu, LP2HAM memberikan DIKLAT PARALEGAL kepada anggota LP2HAM itu sendiri juga bagi masyarakat umum di angkatan ke I (satu) ini dengan menghadirkan para pemateri pakar hukum dan dosen pengajar bidang hukum. Dalam melaksanakan kegiatan ini, DPP/DPD LP2HAM Wajo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan berharap kedepannya para praktisi hukum dan paralegal mampu mengawal supremasi hukum yang ada di Indonesia agar berjalan sesuai peruntukannya.
Untuk bisa mengikuti Diklat Paralegal ini, bisa mendaftarkan diri di Sekretariat LP2HAM di Kab. Wajo atau di sekretariat LP2HAM yang ada di beberapa daerah di Indonnesia.
Adapun syaratnya:
- Minimal Berumur 18 tahun
-Warga Negara Indonesia
- Mengisi formulir
- Foto diri ukuran 4x6, dan foto copy KTP
- Membayar biaya pendidikan :
Setiap peserta akan mendapatkan fasilitas, makan, penginapan di hotel, sertifikat Pendidikan Paralegal, dan konsultasi hukum gratis.*dgr*