Redaksi; Pelaksanaan eksekusi mati 6 Narapidana telah dilaksanakan Minggu Pukul 00.30 Minggu dini hari. 5 orang dari 6 narapidana ini berasal dari Negara Luar sementara yang 1 adalah WNI.
Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Keberanian Pemerintah Indonesia dalam mengambil sikap untuk memutuskan Eksekusi mati ke 6 orang Narapinana Narkoba, Patut diacungkan Jempol. namun perlu juga menjadi pertimbangan bagi kepentingan Publik terkait Pasca Eksekusi Mati tersebut. Belanda dan Brasil yang dilansir beberapa media akan dan telah menarik Duta besarnya di Jakarta. akankah Hubungan antar Negara terkait Pasca Eksekusi mati mempengaruhi hubungan Bilateral yang dapat merugikan Indonesia itu sendiri..?
dalam Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Menurut Penpres Pada No. 2 Tahun 1964 KUHP, ada 9 macam kejahatan yang diancam pidana mati. terkait dari pasal yang ditetapkan sejak tahun 1964 itu, apakah baru kali ini terjadi pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia...?
kejahatan besar seperti yang diatur Penpres Pada No. 2 Tahun 1964 KUHP juga menjadi pandangan dalam Agama Islam yang diperbolehkan Pemimpin memerintahkan Hukuman Mati dalam suatu kejahatan Besar.
tidak terlepas dari Pasal Hukuman mati, Secara konstitusional, UU No.31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memang telah memasukkan hukuman mati sebagai salah satu opsi bentuk hukuman bagi koruptor. Namun secara praktis, sampai hari ini juga, belum ada satu koruptor pun yang diputus hukuman mati di negeri ini, padal Korupsi adalah tindak kejahatan besar yang dapat mengancam kestabilan Bangsa dan Negara.
kejahatan di Indonesia perlu adanya ketegasan dalam menjalankan Hukum oleh Penegak pelaksana Hukum. keadilan yang diharapkan Masyarakat, sebenarnya adalah Keadilan mengimpementasikan aturan Hukum agar berjalan sesuai dengan Fungsinya dengan tanpa harus ada tumpan tindih hanya karena kepentingan Jabatn dan Golongan tertentu. melihat kondisi yang ada sekarang ini, memang seakan Hukum di Indonesia masih dalam penguasaan Politik dan kepentingan.
satu hal yang terpenting, secara Internal..... Bagaimana Menyikapi degan tegas para penyalaguna Narkoba dan Koruptor yang ada dijajaran Pemerintah dan Penegak Hukum...?
saya kira ini perlu menjadi perhatian khusus. dgr
saya kira ini perlu menjadi perhatian khusus. dgr

