Oknum Kolektor MAF salah satu pembeiayaan di Kab.Bulukumba diduga melakukan Tindakan melanggar Hukum dan Peraturan Mentri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia.
salah seorang Ibu rumah tangga menyesalkan tindakan colektor dan beberapa karyawan MAF yang melakukan penyitaan barang tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
sekitar tanggal 11/12/2014, colektor yg inisial AND melakukan penagihan kerumah ibu Rahma, krn sang ibu belum memiliki dana, sehingga barang berupa Speker aktif miliknya disodorkan kepada AND sebagai jaminan agar dapat dibantu oleh AND untuk dibayarkan ke MAF, berharap angsuran dapat dibayarkan AND ke MAF krn ada jaminan yg diambil oleh AND, namun sampai sekarang kwitansi maupun barang jaminan yang diambil AND tersebut belum diserahkan kembali ke ibu RHM, bahkan motor ibu RHM yang sisa 3 bulan sudah lunas dimbail oleh AND, parahnya tanpa sepengetahuan sipemiliknya. peristiwa pada tgl 31/12/2014 sekitar pukul 11.30 siang, kolektor AND kembali mengunjungi rumah ibu RHM, namun kali ini ditemani 3 rekan kerjanya. menurut keterangan ibu RHM, kedatangan 4 kolektor yang dikenali adalah AND dan EK bermaksud memaksa ibu rahma menyerahkan kendaraan yg dianggap telah menunggak 3 bulan. sy memang menunggak 3 bulan, tp sy minta waktu, apa lagi tinggal 3 bulan sudah lunas dan masih bulan yang sama saya sudah menyerahkan speker aktiv, tp kolektornya tdk mau mengerti. saat itu kedatangan 4 orang kolektor MAF ke rumah ibu RHM namun ibu RHM saat sementara menggoreng ikan didapur, mengingat dirinya sementara menggoreng ibu RHM pamit sesaat untuk kedapur melihat ikan yg digoreng, jgn sampai gosong. saat kembali keruang tamu, ibu RHM terkejut, karena ke 4 kolektor sudah tidak ditempat (ruang tamu), dan yg lebih mengejutkan ibu RHM, karena motor miliknya juga yang terparkir di pekarangan lenyap juga bersamaan lenyapnya kolektor tsb.
LP2HAM saat konfirmasi melalui via seluler kepada salah satu kolektor yang dimaksud, AND dalam memberikan keterangan jika dirinya mendapat penekanan dari perusahaan, jika AND tidak berhasil mengambil motor milik ibu RHM, maka dirinya terancam dipeccat, dalam pengakuan AND jika bukan dirinya yg membawa kendaraan tersebut. namun ketika LP2HAM kembali mengonfirmasi EK yang juga bersama AND menyita motor ibu RHM, mengatakan, jika dirinya menuding AND yg mengambil dan membawa motor tersebut. kedua kolektor saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbeda.
tidak tau mau apa lagi dan bingun motornya diambil kolektor tanpa sepengetahuannya, akhirnya jumat 2/1/2015, ibu RHM melaporan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba, namun itupun hasinya Nihil, Pihak Polres tidak menerima laporan ibu RHM karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. padahal dugaan melanggar Hukum pada Peraturan Mentri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia, diduga tidak bersyarat. seharusnya pihak Polres Bulukumba menerima laporan Korban dalam aduannya itu, biarkan dalam penyidikan dan penyelidikan polisi yang membuktikan, sehingga proses dalam pelayanan pengaduan masyarakat tetap mendapat tanggapan.
salah seorang Ibu rumah tangga menyesalkan tindakan colektor dan beberapa karyawan MAF yang melakukan penyitaan barang tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
sekitar tanggal 11/12/2014, colektor yg inisial AND melakukan penagihan kerumah ibu Rahma, krn sang ibu belum memiliki dana, sehingga barang berupa Speker aktif miliknya disodorkan kepada AND sebagai jaminan agar dapat dibantu oleh AND untuk dibayarkan ke MAF, berharap angsuran dapat dibayarkan AND ke MAF krn ada jaminan yg diambil oleh AND, namun sampai sekarang kwitansi maupun barang jaminan yang diambil AND tersebut belum diserahkan kembali ke ibu RHM, bahkan motor ibu RHM yang sisa 3 bulan sudah lunas dimbail oleh AND, parahnya tanpa sepengetahuan sipemiliknya. peristiwa pada tgl 31/12/2014 sekitar pukul 11.30 siang, kolektor AND kembali mengunjungi rumah ibu RHM, namun kali ini ditemani 3 rekan kerjanya. menurut keterangan ibu RHM, kedatangan 4 kolektor yang dikenali adalah AND dan EK bermaksud memaksa ibu rahma menyerahkan kendaraan yg dianggap telah menunggak 3 bulan. sy memang menunggak 3 bulan, tp sy minta waktu, apa lagi tinggal 3 bulan sudah lunas dan masih bulan yang sama saya sudah menyerahkan speker aktiv, tp kolektornya tdk mau mengerti. saat itu kedatangan 4 orang kolektor MAF ke rumah ibu RHM namun ibu RHM saat sementara menggoreng ikan didapur, mengingat dirinya sementara menggoreng ibu RHM pamit sesaat untuk kedapur melihat ikan yg digoreng, jgn sampai gosong. saat kembali keruang tamu, ibu RHM terkejut, karena ke 4 kolektor sudah tidak ditempat (ruang tamu), dan yg lebih mengejutkan ibu RHM, karena motor miliknya juga yang terparkir di pekarangan lenyap juga bersamaan lenyapnya kolektor tsb.
LP2HAM saat konfirmasi melalui via seluler kepada salah satu kolektor yang dimaksud, AND dalam memberikan keterangan jika dirinya mendapat penekanan dari perusahaan, jika AND tidak berhasil mengambil motor milik ibu RHM, maka dirinya terancam dipeccat, dalam pengakuan AND jika bukan dirinya yg membawa kendaraan tersebut. namun ketika LP2HAM kembali mengonfirmasi EK yang juga bersama AND menyita motor ibu RHM, mengatakan, jika dirinya menuding AND yg mengambil dan membawa motor tersebut. kedua kolektor saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbeda.
tidak tau mau apa lagi dan bingun motornya diambil kolektor tanpa sepengetahuannya, akhirnya jumat 2/1/2015, ibu RHM melaporan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba, namun itupun hasinya Nihil, Pihak Polres tidak menerima laporan ibu RHM karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. padahal dugaan melanggar Hukum pada Peraturan Mentri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia, diduga tidak bersyarat. seharusnya pihak Polres Bulukumba menerima laporan Korban dalam aduannya itu, biarkan dalam penyidikan dan penyelidikan polisi yang membuktikan, sehingga proses dalam pelayanan pengaduan masyarakat tetap mendapat tanggapan.