PLTG |
"Ini adalah kasus besar dan melibatkan petinggi daerah. Kalau memang Kejati Sulsel tidak bisa mengusut kasus ini, saya akan mencoba melaporkan kasus ini ke KPK," ujar Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi di Makassar, Senin (5/1/2014).
Ia mengatakan proyek PLTG yang rencana akan dibangun di Desa Patila Kecamatan Pamana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, itu dalam proyek ini, Bupati Wajo Burhanuddin Unru diduga telah melakukan intervensi terhadap Direksi dari BUMD Wajo.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) telah melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencananya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.
Jika proyek itu berjalan mulus maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui city gas untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK.
Namun proyek itu sekarang harus terhenti dikarenakan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru telah mengeluarkan dua surat izin prinsip untuk pembangunan PLTG Wajo.
Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.
Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.
BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo.
Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.
Kemudian Bupati Wajo kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda Wajo.
"Dalam proyek ini diduga telah terjadi akal-akalan dan menjustifikasi proyek pemerintah pusat untuk meminta sejumlah dana kepada investor dan diduga merupakan modus suap gaya baru. Padahal berdasarkan Keputusan Dirjen Migas akan menyerahkan proyek Jargas Wajo sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN yakni PT Pertamina (Perseso) bukan kepada BUMD yang diberi kuasa," tandasnya.
Selain itu juga Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam adendum antara PT WEJ dan PT MML, pihak direksi telah meminjam dana sebesar Rp1 miliar dimana Bupati turut mengetahui dan menyetujui kepada pihak Investor.
"Secepatnya jika pihak Kejati Sulsel belum bisa melakukan pengusutan terhadap kasus ini, kami akan coba memasukkan laporan secara resmi ke pihak KPK untuk segera melakukan pengusutan," tukas Wiwin yang juga mantan Sekretaris Abraham Samad itu.
(daeng raja) kabar24.com