lokasi wilayah wisata bantimurung |
Tirtaindonesia dalam jumpa pers
melaporkan pengaduan masyarakat tentang hak atas pembebasan lahan jalan poros
bantimurung maros kepala Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
(LP2HAM) pada hari minggu, 8 Februari 2015 di Desa minasabaji Kec. Bantimurung
Kabupaten maros.
Abd. Rasyid (ACI) dalam jumpa pers tersebut mengatakan
keberatan dan akan mempertahankan tanah yang menjadi hak miliknya sekalipun
tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum. Menurut “ ACI” coba
bayangkan pemborong yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut langsung mau
menggusur bangunan di depan rumah saya tanpa pemberitahuan dari pemerintah
setempat.
Lanjut “ACI” masyarakat lainnya termasuk keluarga saya yang ada
dipinggir jalan poros sebenarnya tidak rela tanahnya diambil seenaknya Cuma
takut dia bicara. Menurut “IRWAN” Informasn LP2HAM Wilayah (Maros, Pangkep,
Makassar, Gowa, Takalar) mengatakan sebagai bahan informasi yang ditemukan dilapangan
bahwa sudah ada kesepakatan pada pertemuan kecamatan Bantimurung dan desa Binasabaji membicarakan lahan jalan
poros tersebut akan tetapi sepertinya kesepakatan tersebut tidak refresentative
sehingga perlu penyeleidikan lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti atas
pengaduan masyarakat, IRWAN menambahkan berjanji akan membantu menyelesaikan
persoalan tanah tersebut. ILO