Ilustrasi Persetubuhan suka sama suka |
berawal dari kejadian malam itu sabtu 14/3/15, dimana AR menjemput WD dirumahnya untuk diajak keluar karena ada acara dan menikmati suasana malam minggu. tidak terasa malam makin larut, sekitar jam 12 malam barulah kedua pasangan ini pulang kerumah, namun WD yang menurut keterangan AR, jika WD sudah ijin ke orang tuanya untuk bermalam diluar, yang ternyata menginap dirumah AR.
Menurut Keterangan AR Kepada Tirtaindonesia.com, dirinya dijemput oleh Orang tua WD untuk bersama-sama kekantor Polres, namun tidak ketahui jika ternyata dirinya (AR) ditahan untuk diambil keterangannya, terkait tuduhan pencabulan dan persetubuhan terhadap WD yang dilapokan oleh keluarga WD.
Menurut keterangan AR, jika mereka berdua itu berpacaran, waktu itu WD bermalam dirumahku karena sudah jam 12 malam, tapi katanya WD, dia sudah minta isin ke orang tuanya, makanya saya kasi bermalam dirumah dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan tengah malam dini hari 15/3/15 hingga 3 kali, ungkap AR. Hari minggu itu saya mau antar pulang kerumahnya, tapi WD minta nanti Magrib baru diantar pulang, belum sempat WD diantar pulang, orang tuan WD sudah duluan kerumah AR, karena WD telat pulang kerumahnya.
Keterangan keluarga Pelaku yang diketahui kakak AR kepada Tirtaindonesia.com, kami tidak mengetahui malam itu jika AR bersama Pacarnya bermalam dirumah, kita sudah tidur semua, andai saya tau, saya suruh pulang, saya suruh antar kerumahnya. memang dia pacaran dan itu perempuan selalu datangi adiku, ungkap AA, kakak dari AR. lanjutnya, AA mengatakan, jika AR mengadu pada AA, waktu didalam sel, sempat dipukuli sama polisi, adikku mengadu kesaya pak, kasianka, sudah ditahan dipukul lagi, padahal pacaranji baru sama mau.
Pihak Penyidik Polres Wajo yang menangani kasus ini, saat ingin dikonfirmasi, tak satupun memberikan keterangan, menurutnya semua konfirmasi terkait penanganan kasusu ini, harus ada ijin dari Kasat Reserse.
AR yang sudah berada dalam pengamanan Polres Wajo 1x24 jam untuk diambil keterangannya, mengakui dirinya telah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap AR 17/3/15 dengan Nomor Surat SP.Han/29/III/2015 Reskrim. dalam surat Perintah Penangkapan ditugaskan kepada Penyidik dan Penyidik pembantu yang berjumlah 6 ornag Personil.
dalam surat Perintah itu agar AR yang sudah Tersangka berdasarkan Bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah melakukan tindak pidanan Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur untuk melakukan Penahanan.
(Daeng Raja)