![]() |
| Ilustrasi Menuju Pilkades |
Wajo,
Tirtaindonesia.com-Salah satu bakal calon Kepala Desa Tua H. Fiskel kepada Tirtaindonesia.com, jika dirinya merasa
dicekal dan dirugikan oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa Tua. Tiga
balon Kepala Desa Tua yang telah memasukan berkas persyaratan sebagai bakal calon
Kepala Desa, hanya dirinya dari tiga balon tersebut berkasnya tidak titeruskan
dan tidak dilaporkan ke PPK.
Menurut H. Fiskel
seharusnya panitia seharusnya pelaksana menyampaikan kepada Balon Kades jika ada berkas
yang dimasukan kurang lengkap, jangan malah diterima lalu diendapkan, apa lagi sampai
tidak diteruskan dan dilaporkan ke PPK.
Panitia harus
bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami, ini sudah pencederaan atas Hak
Politik seseorang, ungkapnya. Untuk itu H. Fiskel menyampaikan Keberatannya melalui DPRD
Kab. Wajo, agar apa yang dilakukan panitia Pelaksana Pemilihan dipanggil dan diverifikasi kembali terhadap berkas balon Kepala Desa Tua.
Lanjut H.Feskel,
mengatakan jika berkas yang ditunjukan kepada PMD, setelah diperiksa dinyatakan layak untuk Maju,
namun kenapa pihak panitia pelaksananya tidak melaporkan berkasnya ke PPK,
sementara hari ini 14/4/15 telah berlangsung ujian untuk Bakal Calon Kades.
(Daeng Raja)


