BULUKUMBA, TirtaIndonesia.com – Ada yang berbeda dari Pilkada Tahun ini yaitu dalam hal pemasangan atribut kampanye selain atribut itu disediakan oleh Negara juga pemasangannya diatur oleh PKPU. KPU juga mempersilakan kepada masing-masing kandidat untuk membuat atribut dan souvenir tambahan untuk kampanye atau sosialisasi. Hanya saja, harganya tak boleh lebih atau maksimal Rp25 ribu. Anggota KPU Bulukumba Ambar Rusnita mengatakan, artibut dan souvenir kampanye berupa baju, kaus, mug, payung, topi, dan pin silakan dibuat oleh kandidat.
“Namun, KPU membatasi harga souvenir dan atribut kampanyenya tidak boleh melebihi dari nominal 25 ribu rupiah per item atribut tersebut,” kata Ambar Rusnita, saat ditemui pojoksulsel.com di Kantor KPU Bulukuma, Kamis (17/9/2015).
Terkait alat peraga kampanye (APK), KPU Bulukumba telah menyiapkan dan melakukan pemasangan sesuai zona yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Dia menjelaskan, alat peraga kampanye yang dipasang KPU Bulukumba berupa baliho,spanduk maupun umbul-umbul. Setiap kecamatan akan mendapatkan 21 buah APK, dua di antaranya APK berukuran raksasa seperti yang terpasang di depan kantor KPU.
Batas waktu pemasangan APK kandidat bupati dan wakil bupati sampai tanggal 5 Desember atau 4 hari sebelum masuk hari H pencoblosan pada 9 Desember 2015.
Sementara itu, Ketua KPU Bulukumba H Azikin Patedduri memperkirakan kemugkinan besar adanya penambahan sekitar 20-30 % jumlah pemilih di Bulukumba sebagaimana data wajib pilih yang telah di usulkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bulukumba kepada Mendagri.
“Yang pastinya warga akan kita data ulang kembali,kita lakukan verifikasi faktual, dimana warga yang telah meninggal dunia, yang sedang merantau dan pemilih pemula dari KK, KTP maupun passport yang mereka punya,” paparnya. (arman)

