Maros-Tirtaindonesia.com, Melaporkan dari Lokasi
Pembangunan Jembatan Sungai Pucak pada hari Minggu, tanggal 20 September 2015.
Informan LP2HAM “Irwan” Mempertanyakan proses pembangunan jembatan
Sungai Pucak tersebut yang dibangun tanpa papan proyek, bahkan Kepala Desa
Pucak “Kamaruddin” sempat menolak
pelaksana pekerjaan jembatan tersebut pasalnya tidak ada pemberitahuan kepada
pemerintah Desa tentang pekerjaan tersebut, sekalipun sudah diketahui bahwa ada
rencana pembangunan jembatan.
Menurut “Irwan”, proyek yang dibangunan tanpa papan
proyek, melanggar UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Melanggar Pepres 70/2012 perubahan kedua
PP 54 /2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 25 tentang pengumuman
rencana pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat dan Pemerintah setempat harus mengetahui
Jenis Proyek tersebut, berapa anggaran dan bersumber dari mana, Berapa tahap pelaksanaannya, berapa
volumenya, dan lainnya bahkan lebih dari itu tentang keamanan pelaksanaan
pekerjaan itu harus melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat. “Irwan” berharap kepada Pejabat Bupati Maros agar
melakukan teguran terhadap pelaksana pembangunan jembatan tersebut karena dari
hasil pantauan LP2HAM bahwa hampir semua pekerjaan pembangunan di Maros tidak
menggunakan papan pyoyek khususnya pembangunan jalan beton. Kata Irwan, ini
adalah salah satu bentuk arogansi pemerintah daerah yang tidak mengindahkan
aturan yang ada.. ILO