Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Pembangunan Jembatan Sungai Pucak Tanpa papan Proyek

Senin, 21 September 2015 | 13.34 WIB Last Updated 2015-09-21T05:49:46Z
    Share



Maros-Tirtaindonesia.com, Melaporkan dari Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Pucak pada hari Minggu, tanggal 20  September 2015.
Informan LP2HAM “Irwan”  Mempertanyakan proses pembangunan jembatan Sungai Pucak tersebut yang dibangun tanpa papan proyek, bahkan Kepala Desa Pucak “Kamaruddin” sempat  menolak pelaksana pekerjaan jembatan tersebut pasalnya tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Desa tentang pekerjaan tersebut, sekalipun sudah diketahui bahwa ada rencana pembangunan jembatan.
Menurut “Irwan”, proyek yang dibangunan tanpa papan proyek, melanggar UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Melanggar Pepres  70/2012 perubahan kedua PP 54 /2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 25 tentang pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat dan Pemerintah setempat harus mengetahui Jenis Proyek tersebut, berapa anggaran dan bersumber dari mana,  Berapa tahap pelaksanaannya, berapa volumenya, dan lainnya bahkan lebih dari itu tentang keamanan pelaksanaan pekerjaan itu harus melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat. “Irwan” berharap kepada Pejabat Bupati Maros agar melakukan teguran terhadap pelaksana pembangunan jembatan tersebut karena dari hasil pantauan LP2HAM bahwa hampir semua pekerjaan pembangunan di Maros tidak menggunakan papan pyoyek khususnya pembangunan jalan beton. Kata Irwan, ini adalah salah satu bentuk arogansi pemerintah daerah yang tidak mengindahkan aturan yang ada.. ILO