![]() |
Pelaku Curanmor saat dibekuk tim Buser Polres Pinrang |
Pinrang,
Tirtaindonesia.com -- Tim Buser Polres Pinrang berhasil membekuk dua pelaku
spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan
masyarakat, Rabu, 16/9. Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi jual beli motor
curiannya. Namun saat diinterogasi dua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka
melakukan aksi tersebut bersama 9 orang kawanannya. Semua nama sudah tercatat
dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang yang saat ini masih
dalam pengembangan.
Barang berhasil diamankan adalah 18 unit kendaraan roda dua
dan barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu kunci T
dan perkakas lainnya untuk membongkar kendaraan maupun rumah yang di dalamnya
terdapat kendaraan yang diincar. Saat pelaku ditangkap, ditemukan senjata tajam
berupa badik.
Pelaku merupakan DPO yang sudah lama diincar oleh
Jajaran Polres Pinrang. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
7 tahun Penjara. Salah satu pelaku yang tertangkap masih di bawah umur tetap
dikenakan sistem peradilan anak.
“Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua dapat
ke Polres Pinrang dengan membawa laporan Polisi disertai Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) dan STNK,” tulis Satlantas Polres Pinrang dalam akun
facebooknya. (Firman)