Bulukumba,tirtaindonesia.com. Tim pemenangan Kahar Sabri meluncurkan akun facebook sebagai akun resmi untuk melakukan sosialiasi ataupun kampanye kepada masyarakat.(3/9/2015)
akun yang diluncurkan merupakan akun resmi sebagaimana yang dipersyaratkan PKPU nomor 7 tahun 2015 dimana setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk membuat akun maksimal 3 akun facebook, twitter ataupun akun lainnya.
LO pasangan Kahar Sabri Om cino kepada tirtaindonesia mengatakan bahwa apa yang diminta KPU telah kami penuhi sebagai bentuk kepatuhan kami kepada aturan yang ada. kami berharap penyelenggara pemilu bisa tegas karena sesuai dengan PKPU nomor 7 tentang kampanye pasangan calon hanya boleh berkampanye mengggunakan akun resmi yang terdaftar di KPU.
Divisi Hukum KPU Rahmawati menjamin setiap pasangan calon diperlakukan sama didepan hukum.kita ingin Bupati yang terpilih bisa membawa Bulukumba kearah yang lebih baik lagi.tutupnya (arman/TI)

