MAKASSAR – Setelah Universitas Indonesia Timur (UIT) dinonaktikan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti), kampus ini tentu akan menghadapi konsekuensi yang kian berat. Lembaga pendidikan akan terkena dampak, begitu juga dengan mahasiswanya.
Sebagaimana diberitakan, UIT yang dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti 6 Agustus 2015 lalu, membuat mahasiswa menjadi resah. Bahkan, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) UIT menggelar asi di depan kampus mereka, Jalan Rappocini, Kamis (17/9/2015). Mereka menuntut pihak kampus karena penonaktifan tersebut sudah merugikan mahasiswa.
Sebenarnya, seperti apa konsekuensinya atau resikonya? Berdasarkan situs resmi forlab.dikti.go.id menyebutkan, jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut:
1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru.
2. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
3. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI
4. Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI )
5. Prosedur pengaktifan kembali status non-aktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.