Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Mencemari Lingkungan, Pelaku Usaha Wajib Disanksi Tegas

Minggu, 09 Desember 2018 | 14.18 WIB Last Updated 2018-12-09T06:18:35Z
    Share
Baca Tirta, Makassar.
Maraknya pelaku usaha baik swasta maupun pemerintah dalam kegiatannya yang tidak memiliki izin lingkungan khususnya di kota Makassar dan sekitarnya, seperti Kabupaten Maros dapat menjadi ancaman yang menyebabkan rusaknya ekosistem di air, tanah dan udara.

Sekjen Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP2HAM) “S.Dg.Raja” kepada Media Tirta mengatakan, bahwa masih maraknya pelaku usaha yang belum memiliki izin lingkungan dan atau belum taat dengan PP 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang merupakan salah satu indicator bermunculannya berbagai bencana alam.

Menurutnya, pelaku usaha yang belum taat dengan peraturan tersebut karena beberapa faktor antara lain; Masih lemahnya birokrasi perizinan, kurangnya sosialisasi dari institusi pengawas lingkungan dan lemahnya penegakan hukum serta lainnya.

Lemahnya birokrasi perizinan, mencerminkan pelaku usaha enggan mengurus izin lingkungan karena tidak ketatnya pemberian izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, apalagi jika pelaku usaha erat kaitannya dengan pengambil kebijakan.

Keterbatasan anggaran dari Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan dan sosialisasi penegakan hukum lingkungan yang menyebabkan ketidaktaatan para pelaku usaha yang se enaknya melakukan pencemaran, bahkan terlihat temahnya penegakan hukum sebagai sanksi atas pelangaran PPLH, seakan terkesan tajam kebawah dan tumpul keatas, serta biaya penyusunan dokumen lingkungan (Amdal, dan UKl-UPL) masih terkesan mahal dan sulit dijangkau.nawir