Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

PIlkada Bulukumba sudah di depan mata, ini Harapan Pemuda Muhammadiyah

Minggu, 22 September 2019 | 17.48 WIB Last Updated 2019-09-22T09:53:13Z
    Share


Bacatirta.com, Bulukumba, Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 5 Agustus 2019 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Peraturan KPU 15 tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ditetapkan Ketua KPU Arief Budiman pada tanggal 5 Agustus 2019. Peraturan KPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 mulai berlaku tanggal 9 Agustus 2019 setelah diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905. Agar semua orang mengetahuinya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bulukumba melalui rilisnya, Ahad 22/9/2019  mengatakan , bahwa pihak penyelenggara telah menetapkan aturan main yang bersifat mengikat kepada semua peserta yang nantinya akan berlaga.
Ia berharap kepada semua peserta yang akan bertarung harus mengetahui aturan permainan sehingga perhelatan demokrasi dalam rangka memilih kepala Daerah mampu melahirkan pemimpin yang di inginkan rakyat.

Kepada pihak KPU supaya segera mensosialisasikan aturan ini kepada publik baik itu kepada peserta maupun kepada masyarakat, bukan sampai di situ saja tetapi penyelenggara dalam hal ini KPU Bulukumba harus punya keinginan yang kuat untuk mewujudkan demkrasi yang berintegritas,  tutupnya.....