Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Perda Rokok di Maros Mulai diTerapkan

Selasa, 19 Januari 2016 | 22.06 WIB Last Updated 2016-01-19T14:06:31Z
    Share

TIRTAINDONESIA.COM, MAROS-- Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang, larangan merokok di kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2016. Larangan tersebut diberlakukan di tingkat Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerinth Kabupaten  Maros.
Marsani Arsyad,SKM “ Kepala Seksi Promkes” Dinas Kesehatan Maros mengatakan, jika ada yang melanggar aturan itu, maka diancam dua bulan kurungan penjara dan denda Rp1 juta rupiah. Kata Marsani, Sanksi ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan khususnya tehadap perokok pasif.
Muhammad Hatta,SKM,M.Kes” Ketua Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Maros, bahwa jika pemerintah daerah Maros betul serius mengurusi perokok dimaros, maka tidak perlu repot dengan pengawasan yang ketat oleh SATPOL PP, Cukup menggunakan CCTP disetiap sisi kantor baik di dalam maupun di luar ruangan. Kata Hatta, jangan pilih kasih terhadap PNS dalam pemberian sanksi pasalnya banyak anak magang yang berkeliaran di SKPD dengan perilaku merokok. (sofyan)