TIRTAINDONESIA.COM,
MAROS-- Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang, larangan merokok
di kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah berlaku
sejak 1 Januari 2016. Larangan tersebut diberlakukan di tingkat Kantor Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerinth Kabupaten Maros.
Marsani
Arsyad,SKM “ Kepala Seksi Promkes” Dinas Kesehatan Maros mengatakan, jika ada
yang melanggar aturan itu, maka diancam dua bulan kurungan penjara dan denda
Rp1 juta rupiah. Kata Marsani, Sanksi ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan
dengan dampak yang ditimbulkan khususnya tehadap perokok pasif.
Muhammad
Hatta,SKM,M.Kes” Ketua Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia
(PERSAKMI) Maros, bahwa jika pemerintah daerah Maros betul serius mengurusi
perokok dimaros, maka tidak perlu repot dengan pengawasan yang ketat oleh
SATPOL PP, Cukup menggunakan CCTP disetiap sisi kantor baik di dalam maupun di
luar ruangan. Kata Hatta, jangan pilih kasih terhadap PNS dalam pemberian
sanksi pasalnya banyak anak magang yang berkeliaran di SKPD dengan perilaku
merokok. (sofyan)