Koordinator Kopel Muhammad Jakfar |
Bacatirta.com, Bulukumba,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba hasil Pemilu 17 April 2019 kembali mendapat sorotan.
Pasalnya lembaga yang berisikan orang-orang pilihan untuk membawa Bulukumba lebih baik melalui fungsi Legislasi, Budgeting dan Pengawasan dinilai lebih mengutamakan hak sebagai anggota DPRD dibandingkan dengan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
Orang-orang pilihan itu hingga saat ini belum sepenuhnya bisa bekerja atas nama DPRD dikarekan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang menjadi tempat berhimpunnya anggota DPRD untuk membicarakan persoalan rakyat dan arah kebijakan Bulukumba hingga saat ini belum terbentuk.
Meski AKD belum terbentuk, 40 Anggota DPRD lebih memilih keluar daerah. Mereka lebih mengutamakan pelaksanaan Hak dibanding Kewajiban.
Diketahui, anggota DPRD dari tanggal 15-19 Oktober 2019 melakukan perjalan dinas ke Kemenhub, DPRD DKI Jakarta, DPRD Tangerang dan DPRD Kota Bekasi. Mereka melakukan perjalanan perjalanan terkait Pembangunan Pelabuhan, Optimalisasi Tugas AKD, Pelaksanaan Tatib, dan Pelaksanaan Penerimaan Aspirasi. Ke 40 Anggota DPRD dibagi dalam 4 Kelompok dengan 2 kali pemberangkatan yaitu tanggal 15-17/10/2019 dan 17-19/10/2019.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menilai perjalanan tersebut kurang tepat atau belum saatnya, karena AKD yang berwenang membahas dan membicarakan terkait pembangunan pelabuhan, serta tindak lanjut aspirasi masyarakat belum terbentuk. Begitupun dengan Tatib yang menjadi pedoman bagi DPRD juga belum ditetapkan.
"Mereka ke sana atas nama apa. Karena saat ini, yang terbentuk baru Pimpinana dan Non Alat Kelengkapan (Fraksi). Fraksi itu perpanjangan tangan Parpol," kata Muhammad Jafar, Direktur Kopel, Kamis (17/10/2019). Melalui press rilisnya
Belum terbentuknya AKD ini membuat DPRD tidak dapat menjalankan Fungsinya dengan baik. Karena sesungguhnya Fungsi Pengawasan DPRD ada pada Alat Kelengkapan.
Harusnya Pimpinan DPRD mengutamakan pembentukan AKD dibanding perjalan dinas anggota DPRD. Pimpinan harusnya menahan "Nafsu Perjalanan" anggota DPRD.
Pimpinan harusnya memahami bahwa tanpa AKD, anggota DPRD belum sepenuhnya dapat bekerja untuk rakyat yang telah memilihnya.
"Aspirasi, program dan lain-lain tidak bisa ditindaklanjuti oleh DPRD tanpa AKD," tambah Pria Kelahiran Salassae 35 tahun lalu ini.
Jakfar juga menyayangkan hasil orientasi diawal masa kerja DPRD, karena sepertinya tidak memberikan pemahaman dasar dasar Fungsi kedewanan, serta bagaimana DPRD bekerja untuk rakyat.
Penulis. : Srf
Editor. : Redaksi