Mahkamah Konstutusi (MK), menegaskan, Presiden diperbolehkan untuk membuat lembaga negara baru yang dianggap dapat membantu tugas-tugas Presiden.
Ketua Mahkamah Konstutusi (MK), Arief Hidayat, mengatakan, kewenangan lembaga negara baru yang dibentuk Presiden tidak boleh mengambil tugas dan fungsi wakil presiden dan para menteri selaku pembantu Presiden.
“Kecuali Presiden, maka tidak boleh ada lembaga negara lain yang mengambil tugas wakil presiden dan para menteri. Apalagi kalau ada lembaga negara lain yang dibentuk presiden itu diberi kewenangan melakukan pengawasn terhadap para menteri,” kata Arief Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pernyataan Arief tersebut terkait dengan digugatnya Perpres 26 soal Kepala Staf Kepresidenan. Salah satu isi Perpres tersebut yaitu, memberikan kewenangan kepada Staf Kepresidenan mengawal program prioritas pemerintah, serta mengawasi kinerja Menteri Kabinet Kerja.
Menurutnya, MK pernah mengeluarkan putusan yang memberikan kewenangan Presiden untuk membuat lembaga pembantu.
"Tapi kan sekarang Presiden dibantu wakil presiden dan sudah ada 4 menteri koordinator. Jadi pembentukan lembaga presiden tidak boleh di atas kewenangan menteri," ungkapnya.(okezone.com)