Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Investasi Bodong Merajalela, Orang Kaya Medan Bingung Simpan Duit

Selasa, 17 Maret 2015 | 20.40 WIB Last Updated 2015-03-17T12:40:47Z
    Share



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku fokus pada peningkatan kapasitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan seiring maraknya produk investasi di Indonesia. Literasi maupun sosialisasi industri ini sangat penting bagi pelaku jasa keuangan dan masyarakat agar mengetahui segala risikonya. 
 
Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK Heru Kristiyana usai menghadiri Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/3/2015). 
 
"Sosialisasi nggak cukup kepada orang-orang atau lapisan masyarakat tak terdidik saja, tapi juga kaum intelektual. Kaum ini masih perlu penjelasan soal perlindungan konsumen terkait investasi yang dilakukan," ujarnya. 
 
OJK, sambung dia, dituntut berperan aktif dalam mengawasi perlindungan konsumen. Semakin masyarakat Indonesia terdidik dan mempunyai pemahaman luas mengenai industri jasa keuangan, maka literasi keuangan OJK bisa dikatakan berhasil. 
 
"Jadi supaya masyarakat nggak menyimpan uangnya di bantal. Orang Medan tuh sebenarnya kaya-kaya, tapi bingung menyimpan duitnya ke mana," paparnya. 
 
Menurut Heru, masyarakat berpenghasilan menengah ke atas membutuhkan penjelasan detail dan rinci sebelum membenamkan uangnya pada produk investasi.
 
Sementara produk jasa keuangan semakin kompleks dan berkembang, bukan saja sebatas tabungan, deposito, giro maupun asuransi, tapi juga merambah produk lain dengan risiko lebih besar. 
 
"Asalkan jangan percaya pada investasi yang menawarkan imbal hasil sampai 30 persen per bulan. Itu nggak masuk akal, usaha mana coba yang memberikan return segitu besar, restoran saja nggak sampai sebesar itu," jelasnya. 
 
Namun dia menyayangkan bahwa banyak masyarakat Indonesia tergiur dengan iming-iming imbal hasil tersebut. Keuntungan secara instan, tanpa memikirkan bahwa produk investasi tersebut bodong, ilegal. 
 
"Ada yang terang-terangan mengiklankan investasi bodongnya itu. Kan ngenyek namanya. Makanya kita harus bertindak cepat dengan edukasi terus menerus," kata Heru. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BI Wilayah IX (Sumatera Utara-Aceh) Difi A Johansyah menambahkan, paling penting sebelum masyarakat membeli produk investasi, perlu diketahui siapa pengawas dari produk tersebut. 
 
Pasalnya, perusahaan investasi demi meyakinkan calon nasabahnya mengklaim telah mendapat lisensi operasi dari Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve atau bank sentral lain. 
 
"Apapun lisensinya, siapa pengawasan operasinya di dalam negeri. Kalau memang pengawas OJK itu jelas, tapi kalau nggak jelas, hindari. Karena kita perlu tahu masyarakat simpan uang di produk investasi, perputarannya bagaimana," saran Difi.
sumber :liputan6.com