Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Lewat Media Sosial

Senin, 09 Maret 2015 | 01.57 WIB Last Updated 2015-03-08T17:57:35Z
    Share
Transgender yang diduga mucikari perdagangan manusia, saat diamankan.
Bisnis prostitusi melalui media sosial kini sedang marak terjadi. Bahkan, para pelaku menjajakan berbagai perempuan dari segala usia untuk menjadi wanita penghibur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang berhasil membekuk Septa hidayat (21) warga Jalan Talang Ratu, Palembang, yang merupakan tersangka perdagangan manusia tersebut, Minggu, 8 Maret 2015.

Informasi yang dihimpun, Septa ditangkap petugas di dalam sebuah hotel di kawasan Jalan Dr M Isa bersama korban A (20),  saat dipancing oleh petugas. Setelah berhasil ditangkap, Septa langsung digiring ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, prostitusi yang dia lakukan tersebut disebar melalui medis sosial. Usai menyebarkan foto wanita yang siap dikencani, para lelaki hidung belang akan menghubungi Septa.

Wanita yang sudah disiapkan oleh Septa dipatok dengan harga bervariasi, yakni Rp750 ribu hingga Rp1 Juta untuk satu kali kencan. "Tadi nggak tahu kalau itu polisi. Saya langsung saja dibawa," kata Septa yang memiliki nama perempuan Septi ini.

Septa yang irit bicara ini menyebut, perempuan yang dia siapkan tersebut berumur 20 tahun ke atas.

"Nggak ada yang sekolah," ujar transgender berambut panjang yang mengenakan celana robek ini.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Ipda Imelda mengutarakan, polisi telah melakukan penyelidikan sejak lama atas bisnis human trafficking melalui media sosial ini.

"Pelaku menjual wanita untuk pria hidung belang melalui jejaring sosial. Tadi berhasil kita tangkap setelah petugas menyamar. Tersangka ini adalah sebagai mucikari. Sekarang kita masih lakukan pengembangan" ucap Imelda singkat.

Atas perbuatannya, Septa kini  dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Trafficking No.21/2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Daeng Raja) Smbr: VIVA.co.id -