![]() |
| Dari kiri ke kanan (Indah Iycheva, Andi Baso, dan Dyan Akza) |
Wajo, Tirtaindonesia.com - Terkait Program Baru per tanggal 1 Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hari ini, Senin (24/8/15) menggelar Dialog Interaktif di studio Radio Suara As'adiyah (RSA) yang berfrekuensi di 103,2 FM, jalan Masjid Raya Sengkang kabupaten Wajo.
Dialog yang dipandu oleh Dyan Akza ini menghadirkan narasumber Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan kabupaten Wajo, Andi Baso dan Staf Kepesertaan BPJS kabupaten Bone, Indah Iycheva.
![]() |
| Suasana Dialog Interaktif di Studio RSA 103,2 FM (24/8) |
Dengan durasi kurang lebih 1 jam, yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA, narasumber secara bergantian menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan seluk beluk BPJS Kesehatan dan beberapa hal yang dikeluhkan akhir-akhir ini sekaitan dengan pelayanan BPJS yang dirasa agak rumit oleh sebagian masyarakat yang 'mungkin' belum memahami prosedur BPJS Kesehatan itu secara menyeluruh.
Beberapa hal pokok yang dibahas dalam dialog tersebut di antaranya adalah:
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu pengenal lainnya
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
- Buku rekeningan tabungan (salah satu peserta) untuk kategori BPJS kelas 1 dan 2.
Untuk fotocopy KK dan KTP sangat diharapkan hasil copyannya terlihat dengan jelas, tidak ada tulisan yang kabur atau tidak jelas.
Andi Baso menuturkan, dalam pelaksanaan pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya di kabupaten Wajo, ada beberapa kendala yang mereka hadapi, di antaranya"
- Calon peserta BPJS Kesehatan hanya bertanya / mendengarkan informasi dari calon lain (yang bisa saja belum terlalu jelas), yang terkadang menimbulkan kesan bahwa pengurusan BPJS itu sangat rumit,
- Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak ada (tidak diberlakukan), sehingga masyarakat sangat antusias untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan di kantor BPJS menjadi sangat kewalahan. Hal ini terlihat di kantor pelayanan BPJS Kesehatan kabupaten Wajo, saat pegawai datang pukul 07.00 - 07.30, calon pendaftar sudah membludak.
Dalam dialog ini juga disampaikan kepada masyarakat bahwa masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan itu tidak serta merta langsung terdaftar hari itu juga. Namun ada proses yang harus dilewati oleh pendaftar, yakni saat pendaftaran dinyatakan telah selesai, calon peserta akan menerima Virtual Acount, dan pembayaran pertama bisa dilakukan 14 hari terhitung sejak diterimanya Virtual Acount tersebut dan langsung mencetak kartu BPJS.
Untuk menghindari kesalahpahaman antar calon peserta, narasumber memberikan penjelasan, calon peserta yang mendaftar dibagi 2, ada yang harus antri dan ada yang tidak perlu antri. Yang harus mengantri ditujukan buat calon yang baru mau mendaftarkan diri dan keluarganya, sedangkan yang tidak perlu mengantri dikhususkan bagi mereka yang ingin mencetak kartu, merubah Fasilitas Kesehatan (Faskes), misalnya pindah dari Puskesmas A ke Puskesmas B, atau yang hanya sekedar ingin merubah golongan, misalnya dari golongan III.A ke golongan III.B.
"Ada hal yang harus dipahami oleh masyarakat. Kartu BPJS itu digunakan bukan pada saat sakit saja, karena ada masyarakat yang belum paham, sehingga saat sembuh, mereka mau mengembalikan kartu BPJSnya," ujar Andi Baso. "Hal yang perlu diketahui pula, untuk pengambilan kepesertaan BPJS berdasarkan kelas, antara kelas I, II, dan III sama sekali tidak mempengaruhi pelayanan medisnya. Jangan sampai ada yang mengira kalau sudah mengambil kelas III, pelayanannya serba wouw. Itu tidak sama sekali. Yang membedakan hanyalah fasilitas kamar, misalnya jumlah peserta dalam satu kamar, fasilitas kipas angin, tempat tidur, dan lain sebagainya," tambahnya.
Di sela-sela Dialog, masyarakat pendengar juga turut berpartisipasi via nomor telpon yang disediakan oleh pandusiar. Salah satu warga asal Sabbangparu, Firman, mempermasalahkan pelayanan di BPJS Kesehatan kabupaten Wajo. Beberapa minggu yang lalu, saat menemani orangtuanya mengurus BPJS, mereka diarahkan oleh petugas untuk mengambil surat keterangan domisili di desa tempat tinggal mereka, sementara mereka sudah melampirkan KK dan KTP Elektrik.
Menanggapi keluhan tersebut, Indah mengatakan, "Kalau alamat di KTP dan KK sama dengan lokasi Faskes yang diinginkan oleh calon peserta, maka Surat Keterangan Domisili tidak dibutuhkan, kecuali kalau alamat yang tercantum di alamat KTP dan KK berbeda dengan lokasi Faskes yang diinginkan, maka calon peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili di lokasi Faskes itu."
"Begitupula kalau alamat yang tercantum di KTP berbeda dengan yang tercantum di KK, maka calon peserta harus mengklarifikasinya di kantor Catatan Sipil setempat," tambah Indah.
Menindaklanjuti hal itu, Andi Baso berjanji akan mempertanyakan kepada para pegawainya untuk mencari tahu apa benar ada pegawainya yang berlaku demikian. Menurutnya, pegawainya tidak akan berani mengambil keputusan terhadap hal-hal di luar dari yang telah ditentukan.
Di akhir acara, narasumber memberikan nomor layanan yang terbuka untuk umum. Bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Wajo yang ingin tahu lebih dalam mengenai BPJS Kesehatan bisa menghubungi via telepon di nomor HP. 08124115774.
(Firman Tirta)


