TirtaIndonesia.com - Banyak pihak yang berasumsi bahwa tindakan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said merupakan hal yang ilegal perihal penyadapan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dengan petinggi PT. Freeport Indonesia.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggapi hal itu lebih menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
"Biarkan saja MKD selesaikan tugasnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (26/11/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto juga menanggapi tindakan Sudirman Said tersebut. Kata Anto sapaan akrabnya itu, siapa pun yang tidak memiliki wewenang melakukan penyadapan bisa dikatakan ilegal bila ia menyadap.
"Secara umum, melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal bila dilakukan oleh siapapun yang tidak miliki wewenang," pungkas dia
Sumber : rimanews


