Tirtaindonesia.com.Maros Media
Tirta indonesia “Ilham” melaporkan dari kantor dinas kesehatan maros pada hari
senin, 4 Januari 2016 Pulul 11:30 WITA. Hj.Erniwati,
SKM, M.Kes “ Mantan Kepala Puskesmas Cenrana” kepada media tirtaindonesia
mengatakan tidak menerima tindakan mutasi yang telah diberikan kepadanya atas tugan
kesalahan operasional penggunaan kendaraan ambulans (Mobil Puskesmas
keliling) karena tidak memberikan izin untuk digunakan mengangkut jenazah oleh salah
seorang “Deggang”warga Cenrana kabupaten maros yang meninggal pada hari rabu,
30 Desember 2015 lalu di puskesmas cenrana. Lanjut
Hj.Erni mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Maros pada hari kamis, 31
Desember 2015 pukul 14:30 Wita di Ruang rapat DPRD Maros dan Hasil pemeriksaan
Inspektorat Maros yang tidak menemukan
pelanggaran terhadap tudingan tersebut, karena tidak ada satupun aturan
kementerian kesehatan tentang penggunaan mobil ambulans untuk jenazah karena
itu adalah tupoksi dinas sosial, celakanya karena Inspektorat kata Hj.Erni, memaksa agar memasukkan
Ambulans tersebut sebagai salah satu tindakan dalam Standar Pelayanan Minimal.
Menurut
Victor Hamzah, SKM,M.HUM “Staf Perencana dinas kesehatan maros” yang sempat
dikompirmasi oleh media Tirtaindonesia mengatakan bahwa dirinya jelas-jelas
diperintahkan oleh kepala dinas kesehatan maros agar memasukkan ambulans
terebut sebagai salah satu tindakan dalam standar pelayanan minimal (SPM). Kata
Victor, saya tidak bersedia membuat soalnya tindakan itu salah besar karena
Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan rujukannya adalah kementerian
kesehatan, dan bukan kemendagri.
Menurut
Kesubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Maros “Rusli, S.Kep.M.Kes” mengatakan,
bahwa mutasi Hj.Erni adalah kriminalisasi terhadap profesi perawat . Pasalnya
jabatan yang diberikan bukan jabatan lowong (ada pejabatnya). Kata Rusli” ini kegagalan
kepala dinas kesehatan maros “dr.H.A.Firman Jaya”yang tidak mampu
memperjuangkan stafnya yang tidak salah. Malah mencari-cari kesalahan dengan
cara memaksa memasukkan ambulans tersebut sebagai salah satu tindakan dalam
SPM. Lanjut Rusli, mutasi Hj.Erni (Profesi perawat) bukan saja mencederai
Sarjana dan Magister kesehatan masyarakat akan tetapi sudah mencederai profesi
perawat.
Menurut
Ketua Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyaraka Indonesia (PERSAKMI) Maros
“Muhammad Hatta SKM.M.Kes” meminta kepada seluruh organisai profesi kesehatan
agar merapatkan barisan untuk melawan siapa saja yang memaksakan petugas
kesehatan melakukan malpraktek termasuk penyalahgunaan kendaraan operasional
puskesmas digunakan sebagai mobil jenazah. Ilham