Bacatirta, Bulukumba PD Salimah Bulukumba melalui rilisnya yang di terima redaksi Kamis 25/7 dengan tegas menolak pengesahan Rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUP-KS) untuk untuk di perlakukan menjadi undang - undang
Kita butuh undang-undang yang tegas dan menyeluruh yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia," tegas Sitti Aisyah Amin dalam keterangannya.
Istilah 'Kejahatan Seksual' lebih memenuhi kriteria 'darurat kejahatan seksual' yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah 'Kekerasan Seksual', sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual," ujar Aisyah.
PD Salimah Bulukumba sangat menolak RUU PKS disahkan karena di nilai akan berpotensi meningkatkan prilaku seksual yang bertentangan dengan agama, budaya dan norma sosial di masyarakat.
Semoga para Anggota dewan yang terhormat khususnya komisi perempuan DPRI mendengar aspirasi masyarakat, .pungkasnya .