Oleh KH. Sirril Wafa, MA*
BULAN Ramadhan 1441 H tinggal beberapa saat lagi. Inilah bulan di mana Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai implementasi Rukun Islam keempat. Di Indonesia, bulan Ramadhan tak hanya menempati kedudukan penting dalam perspektif syar’i (agama) namun juga memiliki dimensi ekonomi, sosial dan budaya yang cukup dalam. Situasi berbeda terjadi di tahun ini. Wabah penyakit yang disebabkan oleh virus korona (coronavirus disease 2019 / Covid–19) muncul di Wuhan, propinsi Hubei (Republik Rakyat Tiongkok) pada Desember 2019. Dengan kecepatan penularan yang mencengangkan mengikuti tingginya laju mobilitas manusia lewat sistem transportasi udara, penyakit yang menular antar manusia ini menyebar ke segenap pelosok bumi hingga menjadi pandemi. Baca juga: Hilal Awal Ramadhan Dipantau 23 April, Catat 82 Titik Lokasinya Per 21 April 2020 tercatat 2.314.621 orang menderita penyakit ini di seluruh dunia dengan 157.847 diantaranya meninggal dunia. Telah ada 213 negara terjangkiti dengan 181 di antaranya melaporkan terjadinya transmisi lokal (Kemenkes RI, 2020). Indonesia secara resmi dinyatakan mulai terjangkiti pada awal Maret 2020. Kementerian Kesehatan RI mencatat hingga 21 April 2020 jumlah penderita Covid–19 di Indonesia mencapai 7.135 orang dengan 842 orang telah sembuh dan 616 orang meninggal dunia. Sebagai upaya untuk meredam laju kecepatan penularan penyakit, Presiden Joko Widodo dengan Keppres nomor 12 tahun 2020 telah menetapkan status bencana nasional. Menyusul kemudian beberapa kabupaten dan kota juga telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mereduksi penyebaran penyakit ini di daerahnya masing–masing. Mengingat wabah masih akan terus berlangsung kala Muslim Indonesia memasuki bulan Ramadhan 1441 H, sejumlah lembaga keagamaan Islam telah mengeluarkan imbauan tata cara penyelenggaraan ibadah dalam suasana wabah. Termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat surat instruksi bernomor 3952/C.I.34/03/2020 tanggal 9 Sya’ban 1441 H / 3 April 2020. PBNU meminta agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah wajib sembari meningkatkan ibadah sunnah, memperkuat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial antarsesama dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid–19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19 dan Penentuan Awal Ramadhan 2020denganRukyatulHilaldan Hisab", https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/22/120512123/pandemi-covid-19-dan-penentuan-awal-ramadhan-2020-dengan-rukyatul-hilal.
Editor : Amir Sodikin