Wajo, Team LP2HAM kembali melakukan Investigasi atas dugaan Maladministrasi dan dugaan pemalsuan berkas Mutasi/pemecahan SPPT PBB oleh pemerintah setempat di desa Pallawarukka kecamatan pammana yang mengakibatkan pemilik sekaligus wajib pajak atas objek tanah seluas 13.200M2 merasa kehilangan lahan tanah secara administrasi seluas 10.000M2 atau 1 Ha. pihak pemerintah setempat tidak memberikan layanan dalam pengurusan sertifikat atas tanah yang telah dikelolanya secara turun temurun.
dari penelusuran team investigasi LP2HAM, menurut keterangan Mantan Kepala desa Pallawarukka jika dirinya tdk pernah mengeluarkan atau menandatangani Rekomendasi/spop Mutasi/Pemecahan SPPT PBB atas Objek yang dimaksud.
keterangan yg didaptkan dari mantan kpl dusun beddurahman yg menjabat waktu itu, jika dirinya sempat menandatangani lembaran yang disodorkan nasir atas suruhan Kepala Kecamatan, lanjutnya mantan kepala dusun tidak mengetahui apa isi yg ditandatanganinya itu, krn disodorkan dikediamannya pada malam hari oleh Nasir.
menurut keterangan Halima selaku ahli waris Abdurahman canggo (pemilik & wajib Pajak) jika dirinya pernah menghadap kepala kecamatan pammana, jika SPPT PBBnya akan dimutasi kembali sesuai jumlah luas yang dikuasainya, namun hingga saat ini, janji tinggallah janji, Kepala kecamatan belum juga merealisasikan hingga dimutasi.
jika dalam perkara ini menunjukkan bukti yg kuat atas adanya dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan surat Mutasi yg dapat merugikan Abdul Rahman.
merasa dirinya dirugikan, Abdul Rahman akan mengadukan pihak pemerintah setempat ke polisi atas layanan dan dugaan pemalsuan data perubahan SPPT PBB yang berkurang hingga 10.000M2. hasil konfirmasi dan pencarian data mutasi SPPT PBB yang dimaksud pada kantor dirjen Pajak Bone tidak membuahkan hasil, menurut keterangan dari pihak dirjen pajak bone, jika perubahan SPPT PBB atas dasar Spop/Pengantar dari desa, yang tentunya atas persetujuan pemilik lahan. atas kuasa Abdul rahman canggo untuk pendampingan terhadap masalah yang dihadapinya, LP2HAM melayangkan surat konfirmasi data pada dinas pendapatan daerah Kab.wajo yang dalam surat balasannya menerangkan jika objek tanah pada tahun 2013 masih berjumlah 13.300M2 dan perubahan SPPT PBB terjadi pada bulan oktober 2013. menurut keterangan halima ahli waris Abdul rahman canggo jika dirinya pernah mengusulkan permohonan pembuatan sertifikat, namun kepala desa yang menjabat waktu itu tidak memberikan layanan terhadap dirinya, hingga permohonan sertifikat pada pertanahan masih tetap terkatung katung.
dari penelusuran team investigasi LP2HAM, menurut keterangan Mantan Kepala desa Pallawarukka jika dirinya tdk pernah mengeluarkan atau menandatangani Rekomendasi/spop Mutasi/Pemecahan SPPT PBB atas Objek yang dimaksud.
keterangan yg didaptkan dari mantan kpl dusun beddurahman yg menjabat waktu itu, jika dirinya sempat menandatangani lembaran yang disodorkan nasir atas suruhan Kepala Kecamatan, lanjutnya mantan kepala dusun tidak mengetahui apa isi yg ditandatanganinya itu, krn disodorkan dikediamannya pada malam hari oleh Nasir.
menurut keterangan Halima selaku ahli waris Abdurahman canggo (pemilik & wajib Pajak) jika dirinya pernah menghadap kepala kecamatan pammana, jika SPPT PBBnya akan dimutasi kembali sesuai jumlah luas yang dikuasainya, namun hingga saat ini, janji tinggallah janji, Kepala kecamatan belum juga merealisasikan hingga dimutasi.
jika dalam perkara ini menunjukkan bukti yg kuat atas adanya dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan surat Mutasi yg dapat merugikan Abdul Rahman.
merasa dirinya dirugikan, Abdul Rahman akan mengadukan pihak pemerintah setempat ke polisi atas layanan dan dugaan pemalsuan data perubahan SPPT PBB yang berkurang hingga 10.000M2. hasil konfirmasi dan pencarian data mutasi SPPT PBB yang dimaksud pada kantor dirjen Pajak Bone tidak membuahkan hasil, menurut keterangan dari pihak dirjen pajak bone, jika perubahan SPPT PBB atas dasar Spop/Pengantar dari desa, yang tentunya atas persetujuan pemilik lahan. atas kuasa Abdul rahman canggo untuk pendampingan terhadap masalah yang dihadapinya, LP2HAM melayangkan surat konfirmasi data pada dinas pendapatan daerah Kab.wajo yang dalam surat balasannya menerangkan jika objek tanah pada tahun 2013 masih berjumlah 13.300M2 dan perubahan SPPT PBB terjadi pada bulan oktober 2013. menurut keterangan halima ahli waris Abdul rahman canggo jika dirinya pernah mengusulkan permohonan pembuatan sertifikat, namun kepala desa yang menjabat waktu itu tidak memberikan layanan terhadap dirinya, hingga permohonan sertifikat pada pertanahan masih tetap terkatung katung.