Wajo; Sengketa warisan berdampak pada perselisihan antara anak dan ibu kandungnya. bermula dari sebuah bangunan ruko di jalan sungai siwa sengkang adalah milik peninggalan Supratman. Sarifa adalah istri kedua Supratman keberatan rumah yang ditinggalinya bersama anaknya dijual tanpa sepengetahuannya. menurut keterangan Monika anak sarifa, jika dirinya memiliki hak atas warisan yang ditinggalkan orangtuanya, namuan saudara-saudaranya menjual rumah yang ditinggali tanpa sepengetahuan dirinya, bahkan Sarifa dan Monika menjelaskan jika tandatangannya dipalsukan agar rumah yang ditinggali monika bersama ibunya segera laku terjual.
alahasil pemalsuan tandatangan milik Monika dapat merealisasikan hasrat sebagian anak-anak Sarifa untuk menjual ruko tersebut kepada seorang (lk) H.Beddu. keterangan yang diberikan suryani (pr) saudara Monika kepada LP2HAM jika yang memalsukan tandatangan monika adalah saudaranya yang tinggal dipalopo.
H.Beddu yang tidak sabaran menempati rumah sengketa yang dibelinya dari anak anak Sarifa, bersama dengan anak2 Sarifa harus melaporkan Sarifa ke polsek Tempe dengan Tuduhan Penyerobotan. sementara Sarifa bersama anaknya sudah lama dan puluhan tahun tinggal dirumah itu dianggap menyerobot, jadi bagaimana saya dibilang menyerobot, ungkap sarifa saat dihubungi melalui via tlp seluler. menurut H. Sarifa jika dirinya akan mengambil tindakan perlawanan secara Hukum kepada anak-anak mereka yang sudah tega mengusirnya dari rumah. itu rumah milik Mantan suamiku, saya juga punya hak, dan anakku monika adalah anak dari suamiku, jelas monika punya hak kewarisan juga atas ruko ini. lantas kenapa dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami,ungkap sarifa saat diambil keterangannya.
sarifa yang sementara ada disamarinda tidak mengetahui jika rumahnya disegel oleh H.Beddu. sebelum melakukan penyegelan, monika yang sementara berada dalam ruku itu, dipaksa dan ditarik keluar rumah, monika yang saat itu tidak ingin meninggalkan ruko tersebut, kembali mendapat ancaman akan dipukul jika berkeras, untung ada kakaku yang satu, kalo tidak natamparmaka iparku, ungkap monika. menurut keterangan H.beddu jika tindakan memasang gembok/menyegel dan mengosongkan ruko tersebut adalah perintah Pak Kapolsek Tempe, sementara hasil konfirmasi diruang kerja Kapolsek Tempe, Sutarno menerangkan jika dirinya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan penyegelan atau menggembok ruko yang dimaksud.drg
alahasil pemalsuan tandatangan milik Monika dapat merealisasikan hasrat sebagian anak-anak Sarifa untuk menjual ruko tersebut kepada seorang (lk) H.Beddu. keterangan yang diberikan suryani (pr) saudara Monika kepada LP2HAM jika yang memalsukan tandatangan monika adalah saudaranya yang tinggal dipalopo.
H.Beddu yang tidak sabaran menempati rumah sengketa yang dibelinya dari anak anak Sarifa, bersama dengan anak2 Sarifa harus melaporkan Sarifa ke polsek Tempe dengan Tuduhan Penyerobotan. sementara Sarifa bersama anaknya sudah lama dan puluhan tahun tinggal dirumah itu dianggap menyerobot, jadi bagaimana saya dibilang menyerobot, ungkap sarifa saat dihubungi melalui via tlp seluler. menurut H. Sarifa jika dirinya akan mengambil tindakan perlawanan secara Hukum kepada anak-anak mereka yang sudah tega mengusirnya dari rumah. itu rumah milik Mantan suamiku, saya juga punya hak, dan anakku monika adalah anak dari suamiku, jelas monika punya hak kewarisan juga atas ruko ini. lantas kenapa dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami,ungkap sarifa saat diambil keterangannya.
sarifa yang sementara ada disamarinda tidak mengetahui jika rumahnya disegel oleh H.Beddu. sebelum melakukan penyegelan, monika yang sementara berada dalam ruku itu, dipaksa dan ditarik keluar rumah, monika yang saat itu tidak ingin meninggalkan ruko tersebut, kembali mendapat ancaman akan dipukul jika berkeras, untung ada kakaku yang satu, kalo tidak natamparmaka iparku, ungkap monika. menurut keterangan H.beddu jika tindakan memasang gembok/menyegel dan mengosongkan ruko tersebut adalah perintah Pak Kapolsek Tempe, sementara hasil konfirmasi diruang kerja Kapolsek Tempe, Sutarno menerangkan jika dirinya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan penyegelan atau menggembok ruko yang dimaksud.drg

