Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN DIKERA, SEBELUMNYA ADALAH TERSANGKA TINDAK PIDANA LAIN

Jumat, 27 Februari 2015 | 02.31 WIB Last Updated 2015-02-27T16:54:44Z
    Share
Polimik Hukum
Onndong salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam Pembunuhan  di Kec. Kera Pekan Lalu, diketahui adalah juga tahanan Polsek Kera yang sebelumnya tersangka dalam pasal Penganiayaan yang sudah menjadi status tahanan Polsek Kera. Onndong yang mendapat jaminan Penangguhan Tahanan dengan kasus dugaan telah melakukan Penganiayaan terhadap Polojiwa, belum diketahui keberadaannya Pasca dugaan Keterlibata korban pembunuhan Junede.

Tersangka Onndong juga masih dalam tahap pemeriksaan pihak Kejaksaan, Sengkang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana Bantuan kedelai untuk para petani Kedelai.

Menurut keterangan Kapolsek Kera AKP Bangsawan, jika berkas Onndong telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21, sementara Onndong yang belum diketahui keberadaannya, masih dalam pencarian oleh Pihak Polsek Kera.

Terkait Penangguhan Tahanan terhadap Onndong, AKP Bangsawan kepada TIRTAINDONESIA.COM mengatakan, jika kembali kepada siapa yang memberi jaminan Penangguhan penahanan, tentunya yang memberi jaminan tetap Bertanggung jawab dan akan diproses sesuai Hukum yang berlaku, namun sebelumnya kita masih memberi kesempatan kepada sipemberi jaminan untuk dapat menghadirkan Onndong untuk mengikuti proses Hukum selanjutnya.

Andi Lani bersama Orang Tua Onndong yang diduga Memberi Jaminan dalam Penangguhan Tahanan, Saat dikonfirmasi Via Seluler, 26/2/14 sekitar pukul 17.10 wita, mengakui jika memang dirinya yang telah memberikan jaminan kepada Onndong untuk mendapatkan Penangguhan Tahanan di Polsek Kera. saya akan bertanggung jawab atas Pemberian Jaminan Penangguhan Tahanannya Onndong, 

Menurut keterangan Andi Lani, Onndong yang saat itu lagi sakit diPolsek Kera, perlu mendapat perawatan Medis, sehingga Andi Lani dengan maksud baik, memberi jaminan kepada Polsek agar Onndong diberi penangguhan tahanan, mengingat kondisi Onndong dalam keadaan sakit dan perlu dibawa Kerumah sakit guna mendapatkan Perawatan. hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kera AKP Bangsawan, jika Onndong yang waktu itu mengalami sakit, dan Perutnya membesar, jadi ada kehawatiran kami, jika seandainya Ondong meninggal dipolsek yang saat itu menjadi tersangka Penganiayaan, maka kamilah yang bertanggung jawab, makanya kami beri ijin Penangguhan Penahanan karena ondong segera harus dibawah kerumah sakit, ungkap Kapolsek Kera.

Hanya disayangkan, Onndong yang berstatus Tersangkan dan sudah menjadi Tahanan Polsek Kera mendapat Penangguhan tahanan, sementara dalam Penangguhannya Onndong kembali terlibat dalam Dugaan Menghilangkan Nyawa Orang lain dan hingga saat ini berita diturunkan, keberadaan Onndong belum diketahui.
(Daeng Raja)