Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

LANGGAR RAMBU LALU LINTAS, DUA PENGENDARA DILARIKAN KE RUMAH SAKIT

Jumat, 25 September 2015 | 18.21 WIB Last Updated 2015-09-25T21:47:24Z
    Share
Lokasi kecelakaan. Foto: wt-chal
Tirtaindonesia.com, Wajo - Kecelakaan Berawal dari Pelanggaran. Ungkapan itu ternyata bukan slogan  semata. Inilah yang dialami saat Rusdi (35 tahun), yang mengendarai motor Suzuki Shogun nomor polisi DD 4191 WO melanggar tanda larangan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Sengkang (depan SDN 1 Padduppa) kecamatan Tempe kabupaten Wajo, Kamis (24/9).

Seperti dilansir dari media Wajo Terkini, Rusdi yang saat itu berboncengan dengan Aspara (14 tahun) warga asal Palattae kecamatan Kahu kabupaten Bone, bergerak dari arah selatan (kabupaten Bone) melewati tanda larangan lalu lintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak terduga dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DD 4601 QD yang dikendarai Andi Gunarsa (24 tahun) warga asal Jalan A. Pallawarukka Sengkang berboncengan dengan Andara Natasya (20 tahun) warga asal Jalan Muhammadiyah Sengkang. Tabrakan pun tak terelakkan. Dua kendaraan mengalami kerusakan.

"Gunarsa pegawai Bank sementara boncengannya Andara tercatat sebagai mahasiswi," ungkap Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Abdul Azis yang dikutip dari Wajo Terkini.

Akibat kecelakaan naas itu, Rusdi mengalami luka robek pada jari jempol kiri dan patah tulang pada kaki kiri, sementara Andi Gunarsa mengalami luka Robek pada keningnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. "Menyebabkan kedua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka dan kedua kendaraan mengalami kerusakan," tutur Abdul Azis. (Fr/kt.wt/ti)