Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Lelaki AN Hanya Korban Fitnah Pemerkosaan

Selasa, 19 Juli 2016 | 18.44 WIB Last Updated 2016-07-19T10:44:15Z
    Share
Lelaki Anto (berdiri) saat berada di Kantor YLBH Bhakti Keadilan (foto lam/wajosatu)
Tirtaindonesia.Com-  Lelaki AN yang sempat mendekam dibalik jeruji Rutan Polres Wajo selama kurang lebih 4 (empat) hari, kini berstatus wajib Lapor setelah Kepolisian Resort Wajo mengembalikan Lelaki AN kepada keluarganya.

"Sejak Selasa lalu saya dikembalikan ke keluarga oleh Penyidik Polres Wajo dan berstatus wajib Lapor. Dari awal saya tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Perempuan AN. Itu hanya fitnah''' jelas Lelaki Anto di Kantor YLBH - Bhakti Keadilan baru-baru ini.

Didampingi Direktur YLBH Bhakti Keadilan, Advokat Bakri Remmang selaku kuasa hukumnya, Lelaki Anto menyatakan merasa sangat malu atas tuduhan pelapor yang ingin menghancurkan dirinya, begitupula dengan pemberitaan media cetak / online maupun komentar pembaca melalui jejaring facebook telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Sudah terlanjur dibacami orang melalui berita kalau saya memperkosa isteri orang, padahal semua itu adalah fitnah." jelas Anto yang didampingi beberapa kerabatnya.

 Sementara Bakri Remmang selaku Kuasa Hukum Lelaki Anto membenarkan jika tuduhan kepada kliennya sifatnya fitnah, "ini perlu menjadi renungan bagi penegak hukum untuk tidak terlalu cepat memberikan label tersangka kepada seseorang yang dicurigai melakukan perbuatan pidana." tegas Bakri Remmang. (ari323)

sumber- wajosatudotcom