Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Terancam 6 Tahun Bui

Selasa, 04 Oktober 2016 | 20.48 WIB Last Updated 2016-10-04T12:48:30Z
    Share


Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap SAR (24), pelaku yang menayangkan film porno dalam videotron di kawasan Prapanca, Kebayoran Lama, Jaksel. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Sementara kita kenakan beberapa pasal yaitu Pasal 282 KUHP itu mempertontonkan video porno dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 1 miliar," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pasal 282 KUHP berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000

Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam dengan hukuman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan digital forensik terhadap CPU milik PT Transito Adiman Jati. Dari situ diketahui, ada seseorang yang mengakses videotron untuk kemudian menayangkan tayangan porno

Baca Juga: Tangkap Penyebar Film Porno di Videotron, Polisi: Tersangka Ahli IT

Iriawan menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari tersangka atas penyebaran film porno tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan kami akan dalami apakah betul tidak sengaja sehingga bisa keluar gambar video porno ke videotron yang ada di lokasi. Sementara masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan kenapa videotron tersebut ada gambar video mesum yang ada," pungkasnya.


(sumber : detik.com)