Baca Tirta, Maros- Kegiatan soailisasi penegakan hukum lingkungan Hidup dan kehutanan Kamis, 6 Desember 2018 di Grand Town Hotel dan Convention Kabupaten Maros. dalam kegiatan tersebut dihadiri dari berbagai unsur sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut. Ir.Kemal Amas,M.Sc selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan,.Ir.Hj.Andi Yuliani Paris, M.Sc Anggota Komisi VII DPR RI dan Dr.Sugeng Priyanto, SH.M.Si Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum LHK. mereka hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pembawa materi.
Kegiatan tersebut dihadiri jumlah Peserta sebanyak 180 orang yang terdiri dari berbagai istansi Pemerintahan, aktivis, perwakilan sekolah , forum pecinta lingkungan, ormas,majelis Taklim, Kelompok nelayan, Penyuluh pertanian, perikanan, KUD dan lainnya.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Satu yang mewakili Bupati Maros dan dalam pencapain kegiatan tersebut, panel dalam Sesi Tanya jawab sebelum sosialisasi berakhir, memunculkan pertanyaan untuk beberapa masalah lingkungan yang tentunya memiliki nilai prioritas untuk ditindaklanjuti. pengelolaan sampah misalnya, penggunaan pestisida, pupuk kimia, pembukaan kawasan hutan, sampah plastic serta Pelestarian air lekopancing.
dari kegiatan tersebut, melahirkan 6 kesepakatan dalam ajang diskusi yang tentunya dapat dijadikan percontohanl bagai Kabupaten lainnya di indonensia.
adapun 6 kesepakatan yang dimaksud dalam kegiatan tersebut, antara lain
1. Mendorong DPRD Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Maros
2. Melakukan Kampanye kepada petani dan pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk kimia di kabupaten Maros
3. Mendorong DLH untuk melakukan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanganan dan pengelolaan sampah melalui pembentukan kelompok masyarakat Peduli Lingkungan di Kabupaten Maros
4. Mendorong Pemerintah daerah (Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel) dan pemangku kawasan lainnya KSDA, Taman Nasional Bantimurung untuk mempertahankan kondisi dan pelestarian kawasan hutan.
5. Mendorong pemerintah kabupaten maros untuk melakukan kampanye kepada masyarakat untuk mengurangi pemakaian produk berbahan plastic di kabupaten maros
6. Mendorong adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota Makassar dan pemerintah kabupaten maros untuk memberikan insentif dalam upaya pelestarian kondisi lingkungan diwilayah lekopancing kabupaten maros.dgr